Suara.com - Penyelidikan terkait kasus tewasnya 10 warga di Jakarta Timur karena minuman keras oplosan akhirnya berbuah hasil. Polisi pun telah meringkus tiga tersangka.
Tersangka itu berinisial BOT (28), DW (23) dan ZL (22). Mereka dituduh sebagai pengeedar miras oplosan.
"Ada 3 tersangka yang ditangkap (terkait kasus miras oplosan) di Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Penangkapan tiga tersangka dilakukan setelah polisi menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan di kawasan Duren Sawit dan Cakung, Rabu (4/4/2018) malam.
"Berkaitan dengan miras oplosan ini adalah dari berbagai lokasi. Jadi lokasinya misalnya di Jakarta Timur tidak hanya satu," kata Argo.
Sepuluh warga yang tewas terkait peredaran miras di Jakarta Timur di antaranya yakni AS (23), YH (24), M (41), HDA (17), DK (21), RP (28), R (39), YH, FF dan YUL (31).
Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga masih memburu pelaku berinsial UR yang ikut berperan dalam peredaran miras di Jakarta Timur. UR berhasil melarikan diri ketika polisi menyergap lokasi lain di kawasan Duren Sawit.
"Iya satu pelaku lagi masih kita cari," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Minta Jajarannya Hingga RT/RW Pantau Miras Oplosan
Kasus peredaran miras yang menelan korban jiwa juga terjadi di Bekasi. Penyidik Polres Kota Bekasi juga telah meringkus dua tersangka terkait peredaran miras tersebut.
Polisi juga telah menangkap RS, pemilik warung di Jagakarsa, Jaksel terkait tewasnya delapan warga akibat miras yang dijual di warung tersebut. Argo menyampaikan, dari pengungkapan beberapa kasua miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah enam orang yang dijadikan tersangka.
"Dari korban-korban ini kita mendapatkan ada tersangka, ada 6 tersangka yang sudah kita amankan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan