Suara.com - Penyelidikan terkait kasus tewasnya 10 warga di Jakarta Timur karena minuman keras oplosan akhirnya berbuah hasil. Polisi pun telah meringkus tiga tersangka.
Tersangka itu berinisial BOT (28), DW (23) dan ZL (22). Mereka dituduh sebagai pengeedar miras oplosan.
"Ada 3 tersangka yang ditangkap (terkait kasus miras oplosan) di Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Penangkapan tiga tersangka dilakukan setelah polisi menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan di kawasan Duren Sawit dan Cakung, Rabu (4/4/2018) malam.
"Berkaitan dengan miras oplosan ini adalah dari berbagai lokasi. Jadi lokasinya misalnya di Jakarta Timur tidak hanya satu," kata Argo.
Sepuluh warga yang tewas terkait peredaran miras di Jakarta Timur di antaranya yakni AS (23), YH (24), M (41), HDA (17), DK (21), RP (28), R (39), YH, FF dan YUL (31).
Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga masih memburu pelaku berinsial UR yang ikut berperan dalam peredaran miras di Jakarta Timur. UR berhasil melarikan diri ketika polisi menyergap lokasi lain di kawasan Duren Sawit.
"Iya satu pelaku lagi masih kita cari," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Minta Jajarannya Hingga RT/RW Pantau Miras Oplosan
Kasus peredaran miras yang menelan korban jiwa juga terjadi di Bekasi. Penyidik Polres Kota Bekasi juga telah meringkus dua tersangka terkait peredaran miras tersebut.
Polisi juga telah menangkap RS, pemilik warung di Jagakarsa, Jaksel terkait tewasnya delapan warga akibat miras yang dijual di warung tersebut. Argo menyampaikan, dari pengungkapan beberapa kasua miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah enam orang yang dijadikan tersangka.
"Dari korban-korban ini kita mendapatkan ada tersangka, ada 6 tersangka yang sudah kita amankan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat