Suara.com - Penyelidikan terkait kasus tewasnya 10 warga di Jakarta Timur karena minuman keras oplosan akhirnya berbuah hasil. Polisi pun telah meringkus tiga tersangka.
Tersangka itu berinisial BOT (28), DW (23) dan ZL (22). Mereka dituduh sebagai pengeedar miras oplosan.
"Ada 3 tersangka yang ditangkap (terkait kasus miras oplosan) di Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Penangkapan tiga tersangka dilakukan setelah polisi menggerebek lokasi pembuatan miras oplosan di kawasan Duren Sawit dan Cakung, Rabu (4/4/2018) malam.
"Berkaitan dengan miras oplosan ini adalah dari berbagai lokasi. Jadi lokasinya misalnya di Jakarta Timur tidak hanya satu," kata Argo.
Sepuluh warga yang tewas terkait peredaran miras di Jakarta Timur di antaranya yakni AS (23), YH (24), M (41), HDA (17), DK (21), RP (28), R (39), YH, FF dan YUL (31).
Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga masih memburu pelaku berinsial UR yang ikut berperan dalam peredaran miras di Jakarta Timur. UR berhasil melarikan diri ketika polisi menyergap lokasi lain di kawasan Duren Sawit.
"Iya satu pelaku lagi masih kita cari," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Minta Jajarannya Hingga RT/RW Pantau Miras Oplosan
Kasus peredaran miras yang menelan korban jiwa juga terjadi di Bekasi. Penyidik Polres Kota Bekasi juga telah meringkus dua tersangka terkait peredaran miras tersebut.
Polisi juga telah menangkap RS, pemilik warung di Jagakarsa, Jaksel terkait tewasnya delapan warga akibat miras yang dijual di warung tersebut. Argo menyampaikan, dari pengungkapan beberapa kasua miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah enam orang yang dijadikan tersangka.
"Dari korban-korban ini kita mendapatkan ada tersangka, ada 6 tersangka yang sudah kita amankan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan