Suara.com - Putri kandung Presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputeri telah menyampaikan permintaan maaf, menyusul puisi ciptaannya yang berjudul 'Ibu Indonesia' dianggap banyak kalangan menista agama.
Namun, pernyataan maaf itu belum bisa membuat pelaporan kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya yang dituduhkan kepada Sukmawati dicabut pelapor.
Terkait hal itu, Boediono Djayusman, pengacara Denny Andrian Kusdayar dan Amron Asyhari mengaku akan menyerahkan proses hukum kasus Sukmawati ke kepolisian.
"Itu terserah penyidik aja sampe dimana lidik dan sidik," kata Boediono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Anak kandung mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugrojo Djayusman pun menyampaikan, dua kliennya tetap akan menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, laporan ini baru masuk ke tahap penyelidikan.
"Karena ini belum mulai (penyelidikan)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menanggapi soal polemik puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia'.
Ma'ruf meminta masyarakat untuk menerima permintaan maaf yang sudah disampaikan Sukmawati. Ia juga berharap pihak-pihak yang melaporkan Sukmawati bisa mencabut laporannya di kepolisian.
"Kami mengajak seluruh warga untuk bisa menerima permohonan maaf beliau (Sukmawati) dan tidak lagi melakukan kegiatan (aksi). Bahkan kalau bisa, menghentikan upaya hukum mengajukan persoalannya ke pihak pengadilan, Bareskrim," ujar Ma'ruf dalam jumpa pers di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Akan Dampingi Transjakarta dalam Masalah Hukum
Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu juga berharap, masyarakat kembali membangun keutuhan bangsa Indonesia dan membangun kembali ukhuwah Islamiyah.
"Kita kembali membangun keutuhan bangsa negara dan mengutuhkan kembali sediakala sebagai bangsa dan memperkuat prinsip yang selama ini kita bangun ukhuwah Islamiyah dan watoniyah kalau beliau orang Islam. Kita kembali bangun ukhuwah wathoniyah. Itu harapan dari kami bangsa Indonesia," tuturnya.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?