Suara.com - Putri kandung Presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputeri telah menyampaikan permintaan maaf, menyusul puisi ciptaannya yang berjudul 'Ibu Indonesia' dianggap banyak kalangan menista agama.
Namun, pernyataan maaf itu belum bisa membuat pelaporan kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya yang dituduhkan kepada Sukmawati dicabut pelapor.
Terkait hal itu, Boediono Djayusman, pengacara Denny Andrian Kusdayar dan Amron Asyhari mengaku akan menyerahkan proses hukum kasus Sukmawati ke kepolisian.
"Itu terserah penyidik aja sampe dimana lidik dan sidik," kata Boediono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Anak kandung mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugrojo Djayusman pun menyampaikan, dua kliennya tetap akan menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, laporan ini baru masuk ke tahap penyelidikan.
"Karena ini belum mulai (penyelidikan)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menanggapi soal polemik puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia'.
Ma'ruf meminta masyarakat untuk menerima permintaan maaf yang sudah disampaikan Sukmawati. Ia juga berharap pihak-pihak yang melaporkan Sukmawati bisa mencabut laporannya di kepolisian.
"Kami mengajak seluruh warga untuk bisa menerima permohonan maaf beliau (Sukmawati) dan tidak lagi melakukan kegiatan (aksi). Bahkan kalau bisa, menghentikan upaya hukum mengajukan persoalannya ke pihak pengadilan, Bareskrim," ujar Ma'ruf dalam jumpa pers di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Akan Dampingi Transjakarta dalam Masalah Hukum
Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu juga berharap, masyarakat kembali membangun keutuhan bangsa Indonesia dan membangun kembali ukhuwah Islamiyah.
"Kita kembali membangun keutuhan bangsa negara dan mengutuhkan kembali sediakala sebagai bangsa dan memperkuat prinsip yang selama ini kita bangun ukhuwah Islamiyah dan watoniyah kalau beliau orang Islam. Kita kembali bangun ukhuwah wathoniyah. Itu harapan dari kami bangsa Indonesia," tuturnya.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional