Suara.com - Putri kandung Presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputeri telah menyampaikan permintaan maaf, menyusul puisi ciptaannya yang berjudul 'Ibu Indonesia' dianggap banyak kalangan menista agama.
Namun, pernyataan maaf itu belum bisa membuat pelaporan kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya yang dituduhkan kepada Sukmawati dicabut pelapor.
Terkait hal itu, Boediono Djayusman, pengacara Denny Andrian Kusdayar dan Amron Asyhari mengaku akan menyerahkan proses hukum kasus Sukmawati ke kepolisian.
"Itu terserah penyidik aja sampe dimana lidik dan sidik," kata Boediono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).
Anak kandung mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugrojo Djayusman pun menyampaikan, dua kliennya tetap akan menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, laporan ini baru masuk ke tahap penyelidikan.
"Karena ini belum mulai (penyelidikan)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menanggapi soal polemik puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia'.
Ma'ruf meminta masyarakat untuk menerima permintaan maaf yang sudah disampaikan Sukmawati. Ia juga berharap pihak-pihak yang melaporkan Sukmawati bisa mencabut laporannya di kepolisian.
"Kami mengajak seluruh warga untuk bisa menerima permohonan maaf beliau (Sukmawati) dan tidak lagi melakukan kegiatan (aksi). Bahkan kalau bisa, menghentikan upaya hukum mengajukan persoalannya ke pihak pengadilan, Bareskrim," ujar Ma'ruf dalam jumpa pers di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Akan Dampingi Transjakarta dalam Masalah Hukum
Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu juga berharap, masyarakat kembali membangun keutuhan bangsa Indonesia dan membangun kembali ukhuwah Islamiyah.
"Kita kembali membangun keutuhan bangsa negara dan mengutuhkan kembali sediakala sebagai bangsa dan memperkuat prinsip yang selama ini kita bangun ukhuwah Islamiyah dan watoniyah kalau beliau orang Islam. Kita kembali bangun ukhuwah wathoniyah. Itu harapan dari kami bangsa Indonesia," tuturnya.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!