Suara.com - Otak sekaligus dalang dalam kasus persekusi yang dialami oleh RA dan MA di Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten divonis penjara 5 tahun, Kamis (12/4/2018). Terpidana itu adalah Komarudin alias Toto yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rt setempat.
Hal tersebut ditetapkan Majelis Hakim, Muhammad Irfan di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang, atas sidang kasus persekusi yang dilakukan oleh enam orang dengan agenda pembacaan tanggapan pledoi atau pembelaan serta vonis.
Dalam pembacaan yang dimulai pukul 15.00 WIB dan dibacakan secara satu per satu atas pelaku persekusi. Majelis Hakim Irfan menolak atas pledoi yang dimaksud oleh Komarudin. Dalam pembelaan tersebut pelaku meminta keringanan hukuman dari 7 tahun (sebelumnya 4 tahun) penjara dengan alasan keluarga serta, beberapa pasal yang disanggah yakni, adanya perlakukan kekerasan.
"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," katanya.
Atas hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan menjadi 5 tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Pihaknya pun, juga memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berpikir terkait putusan yang ditetapkan.
Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan M.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, perempuan dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Telanjangi Sejoli Ramai-ramai, Ketua RT: Saya Pasrah dan Khilaf
Berita Terkait
-
Telanjangi Sejoli Ramai-ramai, Ketua RT: Saya Pasrah dan Khilaf
-
Dituduh Curi Jaket, 2 Bocah SD Dipukul dan Diarak Bugil
-
Tiga Bulan Bisnis Miras, Rony Digerebek karena Pelanggannya Tewas
-
Kakak Beradik Tusuk Payudara ABG yang Hamil dan Dibuang ke Sungai
-
Pengangguran Jual Anak-anak di Facebook untuk Kebutuhan Seks
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti