Suara.com - Seorang lelaki 21 tahun, R diduga memperkosa mantan pacarnya, FM (21). Ia pun diringkus Polsek Gunugn Kijang.
FM mengaku diperkosa berkali-kali setelah dianiaya seorang warga Kecamatan Toapaya itu. Mantan pacarnya selama ini bekerja di sebuah swalayan di Bintan. R pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 17 tahun penjara.
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong dekat Jalan Bukit Indah.
"Pelaku sedang disulut api cemburu. Namun tidak jelas apa yang dicemburuinya sehingga nekat melakukan aksi keji itu," ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning di kantornya, Jumat (13/4/2018).
Dari hasil penyelidikannya, aksi itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari tempat kerjanya, Jumat (6/4/2018) malam. Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.
Sebelum kejadian, korban sempat menolak berbicara dengan pelaku. Lantas korban meninggalkan pelaku di swalayan itu menuju ke rumahnya di Gunung Kijang. Namun belum sampai di rumah, kendaraan korban dicegat oleh pelaku. Lalu pelaku memaksa korban mengikutinya dengan alasan tidak ingin terjadi keributan di jalanan.
"Korban bersedia diajak pelaku. Mereka pergi ke sebuah rumah kosong. Di sana pelaku mendorong tubuh mungil korban sampai terjatuh, juga menendang kaki korban," jelasnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika korban menolak melakukan hubungan badan. Usai mendapatkan perlakuan bejat itu, korbanpun berupaya kabur. Nahasnya pelaku berhasil mengejar dan memukul kepala bagian belakang korban.
"Karena dipukul, korban langsung pingsan. Pelaku akhirnya membawa korban ke rumahnya," katanya.
Baca Juga: Diperkosa Pacar, Santri Ditemukan Telanjang Terbungkus Tikar
Ketika korban sadarkan diri, barulah pelaku mengantarkannya pulang ke rumah. Peristiwa memilukan ini pun diketahui oleh keluarga korban. Sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya menganiaya dan memperkosa korban.
"Saat kita terima laporan, pelaku langsung kita bekuk dan dijebloskan ke sel tahanan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang perkosan dengan ancaman kurungan minimal 17 tahun penjara," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatinya, pelaku dan korban telah berpacaran selama 8 bulan. Selama merajut hubungan asamara itu, korban selalu mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya korbanpun memutuskan hubungan asmaranya. Namun pelaku tidak menerimanya sehingga membuat sebuah rencana jahat kepada korban.
Saat dalam perjalanan pulang itulah pelaku mencegat korban dan meminta korban ikut berboncengan bersamanya. Kemudian korban dibawah ke arah Jalan Bukit Indah, Batu 24 lalu di turunkan dekat rumah kosong.
Di sanalah korban dipukul berkali-kali dan dilecehkan, korban memberikan perlawanan dengan memberontaknya. Lalu, melarikan diri keluar dari lokasi kejadian.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Diperkosa Pacar, Santri Ditemukan Telanjang Terbungkus Tikar
-
Hari Kedua UNBK, Internet Lelet Sebabkan Ujian Molor 2 Jam
-
Lagi Ngerumpi di Jembatan, Nur Tewas Terjatuh saat Mau Kencing
-
Ibu Kos Dapat SMS Misterius, Amel Tewas di Balik Selimut
-
Cemburu, Erpan Aniaya dan Perkosa Pacar Sampai Terluka Parah
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah