Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.
"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery', penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Nindya Karya dengan nilai sekitar Rp44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Sebelumnya, KPK mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (13/4).
Sedangkan terhadap PT Tuah Sejati dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset dengan perkiraan nilai Rp20 miliar, yaitu satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh.
"Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus melakukan penelusuran aset terkait," ungkap Febri.
Hingga hari ini, kata Febri, sekurangnya 128 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan tersebut.
Unsur saksinya meliputi PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, staf pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh, staf, mantan staf dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf dan pejabat atau pengurus PT Tuah Sejati, staf, Kepala Departemen Keuangan dan pejabat atau pengurus PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Kemenangan.
Selanjutnya, juga telah diperiksa Direktur Perencanaan PT Trapenca Pugaraya, Direktur Utama PT Cipta Puga, Direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, Presiden Direktur PT VSL Indonesia, Direktur CV Total Design Engineering, Pegawai PT Swarna Baja Pacific, Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dan unsur swasta lainnya.
Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Baca Juga: Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan, terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Proyek ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 dengan nilai sekitar Rp793 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara penunjukan langsung, Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan dan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up).
Pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin Amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
"Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT NK sekitar Rp44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp49,9 miliar," ungkap Laode.
Berita Terkait
-
Fadia Arafiq Resmi Pakai Rompi Oranye, Bantah Kena OTT: Saya Sedang Sama Pak Gubernur Jateng
-
Kekayaan Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar Terungkap Usai OTT KPK, Tembus Rp3 Miliar
-
Biodata dan Agama Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pekalongan Dicokok KPK Bersama Fadia Arafiq
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Kronologi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Lebih Kering
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar