Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pelaku penyelundupan lima orang asal Bangladesh, yang hendak diselundupkan melalui Indonesia ke Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, tiga tersangka itu yakni Mohammad Yamin alias Amin, Muhammad Nur Hossain, dan Heri Sastra Firdaus.
Amin merupakan warga Myanmar yang telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2012. Sementara Hossain merupakan warga Bangladesh. Tiga tersangka ditangkap pada Maret 2018 di beberapa lokasi.
”Hossain adalah perekrut WN Bangladesh. Sementara, Amin sebagai pengatur dan penampung selama para korban di Indonesia,” kata Nahak, Senin (23/4/2018).
Sedangkan, Heri berperan sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan dari Jakarta ke Bau-Bau, Sulawesi Utara.
Kasus itu terungkap berawal dari tanggal 19 November 2017, persisnya ketika Polres Merauke menangkap enam orang yang mengaku warga Rohingya, Myanmar.
Enam warga tersebut yakni Mohammad Nur Hossain (24), Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), dan Hossain Islam (24).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan intensif, ternyata enam orang tersebut merupakan WN Bangladesh.
"Itu mereka mengakui sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," kata Nahak di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Polda Metro Telusuri Ada Isu Polisi Razia Kaos #2019GantiPresiden
Tersangka Hossain, ikut bersama para rombongan WN Bangladesh, agar tidak tertangkap polisi. Rencananya para korban dari Mareuke dengan tujuan masuk ke Australia secara ilegal.
Nahak mengatakan, enam korban WN Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia. Namun, tersangka Hossain yang mengajak para korban untuk pergi ke Australia dengan iming-iming gaji besar.
Adapun untuk biaya ke Australia sebesar 15 ribu Ringgit Malaysia atau sebesar Rp53 juta, per orang.
Kelima korban tersebut menyetujui, sehingga mereka masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal laut, Port Klang ke Dumai, Pekanbaru.
Setelah sampai di Dumai, Hussain menghubungi rekannya Amin. Selanjutnya, Amin mengatur perjalanan para korban dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Kemudian, Amin kembali menghubungi satu rekan lainnya, Herri di Jakarta, untuk menampung sementara para korban.
Berita Terkait
-
Videonya Viral, Penghina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi
-
Polri Akan Investigasi Skandal Kebocoran Data Facebook
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim Polri
-
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko
-
Kisah Mereka yang Berjibaku untuk Umrah Tapi Digagalkan Abu Tours
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri