Suara.com - Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan melakukan uqubat cambuk kepada dua pelanggar aturan Syariat Islam, Kamis (26/4/2018) di tempat terbuka sebagaimana biasanya. Padahal sudah ada aturan gubernur yang meminta hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara atau Lapas.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk tetap dilakukan di tetmpat terbuka, karena belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang hukuman cambuk di dalam penjara.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengeluarkan Pergub No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara hukum jinayat yang dialihkan ke dalam Lapas. Akan tetapi belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaannya didalam Lapas, maka uqubat cambuk tetap dilakukan sebagaimana biasanya.
"Terkait masalah ini, sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan juga mengkonfirmasi dengan pihak Lapas setempat di Lhokseumawe, akan tetapi dikarenakan belum ada Juknis dan juga Juklak terhadap pelaksanaan uqubat cambuk didalam Lapas, maka pelaksanaannya tetap seperti biasa sebagaimana sebelumnya," ujar Isyadi, Rabu (25/4/2018).
Besok direncanakan akan dilakukan uqubat cambuk terhadap dua pelanggar Syariat Islam yang akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, pada pukul 09.00 WIB.
Dua pelanggar Syariat Islam yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tersebut antara lain, hukuman cambuk 100 kali dimuka umum, karena telah melakukan jarimah zina serta melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kedua pelanggar tersebut, masing-masing satu orang pria dan satu orang wanita dengan jenis pelanggaran yang sama, yakni jarimah zina dan keduanya juga dihukum cambuk dengan bilangan yang sama, yaitu sebanyak 100 kali," kata Irsyadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan