Suara.com - Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan melakukan uqubat cambuk kepada dua pelanggar aturan Syariat Islam, Kamis (26/4/2018) di tempat terbuka sebagaimana biasanya. Padahal sudah ada aturan gubernur yang meminta hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara atau Lapas.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk tetap dilakukan di tetmpat terbuka, karena belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang hukuman cambuk di dalam penjara.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengeluarkan Pergub No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara hukum jinayat yang dialihkan ke dalam Lapas. Akan tetapi belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaannya didalam Lapas, maka uqubat cambuk tetap dilakukan sebagaimana biasanya.
"Terkait masalah ini, sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan juga mengkonfirmasi dengan pihak Lapas setempat di Lhokseumawe, akan tetapi dikarenakan belum ada Juknis dan juga Juklak terhadap pelaksanaan uqubat cambuk didalam Lapas, maka pelaksanaannya tetap seperti biasa sebagaimana sebelumnya," ujar Isyadi, Rabu (25/4/2018).
Besok direncanakan akan dilakukan uqubat cambuk terhadap dua pelanggar Syariat Islam yang akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, pada pukul 09.00 WIB.
Dua pelanggar Syariat Islam yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tersebut antara lain, hukuman cambuk 100 kali dimuka umum, karena telah melakukan jarimah zina serta melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kedua pelanggar tersebut, masing-masing satu orang pria dan satu orang wanita dengan jenis pelanggaran yang sama, yakni jarimah zina dan keduanya juga dihukum cambuk dengan bilangan yang sama, yaitu sebanyak 100 kali," kata Irsyadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka