Suara.com - Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan melakukan uqubat cambuk kepada dua pelanggar aturan Syariat Islam, Kamis (26/4/2018) di tempat terbuka sebagaimana biasanya. Padahal sudah ada aturan gubernur yang meminta hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara atau Lapas.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk tetap dilakukan di tetmpat terbuka, karena belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang hukuman cambuk di dalam penjara.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengeluarkan Pergub No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara hukum jinayat yang dialihkan ke dalam Lapas. Akan tetapi belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaannya didalam Lapas, maka uqubat cambuk tetap dilakukan sebagaimana biasanya.
"Terkait masalah ini, sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan juga mengkonfirmasi dengan pihak Lapas setempat di Lhokseumawe, akan tetapi dikarenakan belum ada Juknis dan juga Juklak terhadap pelaksanaan uqubat cambuk didalam Lapas, maka pelaksanaannya tetap seperti biasa sebagaimana sebelumnya," ujar Isyadi, Rabu (25/4/2018).
Besok direncanakan akan dilakukan uqubat cambuk terhadap dua pelanggar Syariat Islam yang akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, pada pukul 09.00 WIB.
Dua pelanggar Syariat Islam yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tersebut antara lain, hukuman cambuk 100 kali dimuka umum, karena telah melakukan jarimah zina serta melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kedua pelanggar tersebut, masing-masing satu orang pria dan satu orang wanita dengan jenis pelanggaran yang sama, yakni jarimah zina dan keduanya juga dihukum cambuk dengan bilangan yang sama, yaitu sebanyak 100 kali," kata Irsyadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen