Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi terkait persetujuan pemenang lelang pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam. Proyek itu dibiayai Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Kamis (3/5/2018) kemarin, KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Penyidik mendalami peran dan pengetahuan saksi dalam persetujuan pemenang lelang untuk pengadaan proyek di atas nilai Rp 100 miliar yang harus ditandatangani oleh Pengguna Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Gamawan pernah mengakui dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal persetujuan pemenang tender pembangunan gedung IPDN tersebut. Sesuai Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggara (PA) jika proyek lebih dari Rp 100 miliar maka harus disetujui dan ditandatangani oleh Menteri.
"Dengan kehati-hatian saya waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan saya minta review dulu oleh BPKP setelah direview oleh BPKP dinyatakan tidak ada masalah saya tandatangani itu sudah selesai urusannya," ungkap Gamawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis kemarin.
Ia pun menegaskan kembali bahwa dirinya saat itu menandatangani soal persetujuan untuk penetapan pemenang tender dalam pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam itu.
"Penunjukan persetujuan siapa yang menang jadi yang mengajukan mereka saya kan minta menyetujui karena menurut Pasal 8 kan harus disetujui Menteri," ucap Gamawan yang diperiksa sekitar empat jam itu.
Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Baca Juga: Terkait Korupsi Gedung IPDN, KPK Kembali Garap Gamawan Fauzi
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi