Suara.com - Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik Lebaran 2018 yang menggunakan kendaraan pribadi akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
“Kenaikannya diperkirakan 27 persen kalau dibandingkan tahun lalu. Presentasenya 12,24 juta kendaraan. Rinciannya yakni 3,72 juta mobil, dan 8,52 juta sepeda motor,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi, pemerintah pun telah menyediakan transportasi umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Budi menjelaskan, untuk moda transportasi bus, jumlah penumpang yang dapat diangkut pada mudik Lebaran 2018 semakin besar.
Di tahun 2017, total penumpang yang dapat diangkut sebanyak 7,95 juta penumpang. Tahun ini, kapasitasnya meningkat menjadi 8,09 juta penumpang.
“Tidak cuma bus saja, sebenarnya kapasitas moda transportasi lain juga naik, seperti pesawat, kereta api, atau kapal laut,” katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum untuk merayakan lebaran di kampung halaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat yang ingin mudik ke kampung halamannya untuk menggunakan pesawat dan kapal laut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalur darat.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2018, Telkomsel Gelar Layanan 4G di Tol-tol Baru
“Saya ingin mendorong, laut dan udara itu jadi alternatif, yang lebih banyak kapasitasnya. Udara kapasitasnya banyak sekali, laut juga. Ini bisa mengurangi (kepadatan)," kata Budi Karya.
Pemerintah dalam hal ini akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak berpergian secara bersamaan saat mudik nanti.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengatur waktu mudik maupun balik supaya tidak terjadi pergerakan masyarakat dalam satu waktu.
"Kalau satu kepadatan, faktor pembaginya adalah waktu, kalau waktunya itu panjang sebenarnya kita punya kesempatan untuk mengatur satu lot, dengan waktu yang kita atur," ucap Budi Karya.
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya