Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tewasnya dua bocah pada acara pembagian sembako di Monas yang digagas Forum Untukmu Indonesia (FUI) beberapa waktu lalu. Usai memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin. Kini giliran Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Tini Budiati rencananya akan dilakukan pada Kamis (24/5/2018) besok. Statusnya diperiksa sebagai saksi.
Ia mengungkapkan, penyidik akan menggali keterangan dari Tinia terkait izin penggunaan Monas dan isi kegiatan pembagian sembako maut itu.
"Ya semuanya, yang berkaitan dengan tugas pokok seperti apa di sana (Monas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018)
Namun demikian, Argo mengaku masih menunggu infomasi lanjutan dari penyidik perihal apakah Tinia bisa memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
"Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan dari penyidik," kata dia.
Panitia Diduga Langgar Aturan
Sebelumnya, polisi menyebutkan panitia pembagian sembako diduga telah melanggar aturan dari proposal yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional, Munjirin usai dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (22/5/2018).
"Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba.
Dia menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin. Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan FUI.
"Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," katanya.
Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.
"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," katanya.
Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada panitia pembagian sembako.
Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.
Berita Terkait
-
Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
MUI dan NU Kritik Rencana Tarawih di Monas, Ini Kata Sandiaga
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang