Suara.com - DPR dalam Rapat Paripurna resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) menjadi UU, Jumat (25/5/2018). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Sebelum disetujui, Agus lebih dulu mempersilakan Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menyampaikan hasil pembahasan dan poin perubahan pada RUU Terorisme.
Agus mengatakan ada penambahan subtansi di dalam RUU Terorisme. Hal ini untuk menguatkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU Nomor 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya," ujar Syafii di ruang sidang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, Syafii juga menerangkan definisi terorisme yang sudah disepakati. Yakni, "Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan".
"Menambah ketentuan definisi terorisme, dengan perumusan melalui mekanisme musyawarah mufakat, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati definisi terorisme," kata Syafi.
Selain itu, UU Terorisme yang baru disahkan ini juga menambah pasal tentang perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan kompensasi.
"RUU ini mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan selama RUU ini disahkan, Pasal 43," kata dia.
Setelah Syafii selesai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Agus kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan.
"Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus.
Kemudian anggota DPR yang hadir secara serentak mengatakan setuju. Agus pun kemudian melayangkan dan mengetuk palunya tanda disahkannya RUU Terorisme menjadi UU.
Rapat Paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hadir mewakili Presiden Joko Widodo.
Saat menyampaiakan sambutannya, Yasonna mengatakan, pengesahan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme di tanah air.
Anggota DPR yang hadir pun menyerukan "setuju!"
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!