Suara.com - M Afrizal alias Ambon (40), akhirnya tersungkur setelah sebutih timah panas polisi bersarang di kakinya. Tersangka merupakan spesialiasi curanmor sejak satu tahun silam.
Warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang Sumatera Selatan ini dibekuk anggota Polsek Ilir Timur I, Selasa (29/5/2018) di kediamannya. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ia sudah beraksi di enam tempat yang berbeda.
Pertama yakni di area parkir RSMH, Kecamatan Kemuning pada Januari 2018. Merasa aksinya berhasil, ia kembali melancarkan aksinya di Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarame, seminggu berselang sejak pencurian di RSMH.
Tersangka semakin percaya diri dan melancarkan kembali aksinya di Jalan Krakatau Dempo, Kecamatan IT I pada Februari 2018. Lalu di Bukit Puncak Sekuning, Kecamatan IB I pada April 2018. Aksinya pun merambah ke luar Palembang dengan beraksi di dekat SPBU Indralaya, Ogan Ilir, sebanyak dua kali pada Mei 2018.
"Saya incar motor yang parkir di depan rumah tapi tidak di dalam pagar. Selama lubang kuncinya tidak tertutup, saya bisa curi motornya dalam waktu hitungan detik," ujarnya saat gelar tersangka, Rabu (30/5/2018).
Tersangka mengaku, membuat sendiri kunci letter T yang digunakannya untuk beraksi yang digerindanya sendiri. Saat beraksi, dirinya pun membekalkan diri dengan senjata api agar bisa melakukan pelawanan seandainya dipergoki saat mencuri.
"Saya biasa beraksi dengan Aan (buron), dapat senpira juga dari Aan," ujar residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara 1,5 tahun ini.
Ambon mengakui, motor hasil curiannya dijual kepada seorang kenalan di Ogan Ilir dengan kisaran harga Rp 2,5 - 4 juta per satu unit motor.
"Kalau motor baru saya jual Rp 4 juta, kalau motor lama Rp 2,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Masih Remaja Jadi Residivis Kambuhan Lakukan Aksi Curanmor
Sementara itu, Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat mengatakan, setelah menyelidikan selama tiga bulan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara sembilan tahun kurungan. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali