Suara.com - M Afrizal alias Ambon (40), akhirnya tersungkur setelah sebutih timah panas polisi bersarang di kakinya. Tersangka merupakan spesialiasi curanmor sejak satu tahun silam.
Warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang Sumatera Selatan ini dibekuk anggota Polsek Ilir Timur I, Selasa (29/5/2018) di kediamannya. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ia sudah beraksi di enam tempat yang berbeda.
Pertama yakni di area parkir RSMH, Kecamatan Kemuning pada Januari 2018. Merasa aksinya berhasil, ia kembali melancarkan aksinya di Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarame, seminggu berselang sejak pencurian di RSMH.
Tersangka semakin percaya diri dan melancarkan kembali aksinya di Jalan Krakatau Dempo, Kecamatan IT I pada Februari 2018. Lalu di Bukit Puncak Sekuning, Kecamatan IB I pada April 2018. Aksinya pun merambah ke luar Palembang dengan beraksi di dekat SPBU Indralaya, Ogan Ilir, sebanyak dua kali pada Mei 2018.
"Saya incar motor yang parkir di depan rumah tapi tidak di dalam pagar. Selama lubang kuncinya tidak tertutup, saya bisa curi motornya dalam waktu hitungan detik," ujarnya saat gelar tersangka, Rabu (30/5/2018).
Tersangka mengaku, membuat sendiri kunci letter T yang digunakannya untuk beraksi yang digerindanya sendiri. Saat beraksi, dirinya pun membekalkan diri dengan senjata api agar bisa melakukan pelawanan seandainya dipergoki saat mencuri.
"Saya biasa beraksi dengan Aan (buron), dapat senpira juga dari Aan," ujar residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara 1,5 tahun ini.
Ambon mengakui, motor hasil curiannya dijual kepada seorang kenalan di Ogan Ilir dengan kisaran harga Rp 2,5 - 4 juta per satu unit motor.
"Kalau motor baru saya jual Rp 4 juta, kalau motor lama Rp 2,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Masih Remaja Jadi Residivis Kambuhan Lakukan Aksi Curanmor
Sementara itu, Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat mengatakan, setelah menyelidikan selama tiga bulan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara sembilan tahun kurungan. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin