Suara.com - M Afrizal alias Ambon (40), akhirnya tersungkur setelah sebutih timah panas polisi bersarang di kakinya. Tersangka merupakan spesialiasi curanmor sejak satu tahun silam.
Warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang Sumatera Selatan ini dibekuk anggota Polsek Ilir Timur I, Selasa (29/5/2018) di kediamannya. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ia sudah beraksi di enam tempat yang berbeda.
Pertama yakni di area parkir RSMH, Kecamatan Kemuning pada Januari 2018. Merasa aksinya berhasil, ia kembali melancarkan aksinya di Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarame, seminggu berselang sejak pencurian di RSMH.
Tersangka semakin percaya diri dan melancarkan kembali aksinya di Jalan Krakatau Dempo, Kecamatan IT I pada Februari 2018. Lalu di Bukit Puncak Sekuning, Kecamatan IB I pada April 2018. Aksinya pun merambah ke luar Palembang dengan beraksi di dekat SPBU Indralaya, Ogan Ilir, sebanyak dua kali pada Mei 2018.
"Saya incar motor yang parkir di depan rumah tapi tidak di dalam pagar. Selama lubang kuncinya tidak tertutup, saya bisa curi motornya dalam waktu hitungan detik," ujarnya saat gelar tersangka, Rabu (30/5/2018).
Tersangka mengaku, membuat sendiri kunci letter T yang digunakannya untuk beraksi yang digerindanya sendiri. Saat beraksi, dirinya pun membekalkan diri dengan senjata api agar bisa melakukan pelawanan seandainya dipergoki saat mencuri.
"Saya biasa beraksi dengan Aan (buron), dapat senpira juga dari Aan," ujar residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara 1,5 tahun ini.
Ambon mengakui, motor hasil curiannya dijual kepada seorang kenalan di Ogan Ilir dengan kisaran harga Rp 2,5 - 4 juta per satu unit motor.
"Kalau motor baru saya jual Rp 4 juta, kalau motor lama Rp 2,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Masih Remaja Jadi Residivis Kambuhan Lakukan Aksi Curanmor
Sementara itu, Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat mengatakan, setelah menyelidikan selama tiga bulan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara sembilan tahun kurungan. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang