Suara.com - Selama Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi selama 15 hari mulai 17-31 mei 2018.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (5/6/2018).
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nuning Rodiyah menjelaskan, KPI telah melayangkan peringatan kepada beberapa stasiun televisi yang menayangkan konten-konten yang dianggap melanggar peraturan.
"KPI mengeluarkan peringatan tertulis tiga teguran dan teguran tertulis 21," sebut Nuning.
Ia memaparkan, muatan-muatan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan KPI apalagi ditayangkan selama Ramadan dan pada jam anak. Seperti muatan dalam acara family show. Pelanggarannya adalah penghormatan terhadap hak privasi.
"Ada banyak yang mengungkapkan tentang perseturuan antar pasangan suami istri yang ditayangkan di jam anak," sebutnya.
Selain itu, KPI juga menemukan adegan kekerasan dalam tayangan reality show di mana hal itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
"Kekerasan secara eksplisit ditampilkan oleh teman-teman (televisi) di bulan Ramadan. Meskipun tidak di bulan Ramadan hal itu tidak diperkenankan karena berdasarkan peraturan P3 dan SPS," ujarnya lagi.
Ditemukan juga pelanggaran terhadap norma kesopanan dalam tayangan selama bulan Ramadan. Meskipun intensitasnya berkurang, akan tetapi KPI masih melihat adanya adegan seperti memukul atau bullying.
Adapun peringatan lainnya, yakni pemilihan kata yang kurang tepat di dalam program yang ditayangkan pada jam anak.
"Peringatan yang kita keluarkan menampilkan pembicaraan tentang menyusui yang disampaikan oleh ustad dan ustadzah. Kalau kontennya agama di jam anak kami berharap pilihan kata yang ingin disampaikan itu adalah pilihan kata yang ramah untuk anak," jelas Nuning.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu