Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap alias P21. Dengan demikian, RJ (16), bocah lelaki yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut bakal segera disidangkan di pengadilan.
"Iya berkas perkara atas nama tersangka RJT sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Kamis (7/6/2018).
Menurut Nirwan, berkas penyidikan kasus RJ dianggap memenuhi syarat formil dan materril setelah tim jaksa peneliti memeriksa berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/5/2018) lalu.
"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT ,Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," ujarnya menjelaskan.
Namun demikian, Nirwan belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu pelimpahan penahanan RJ serta barang bukti oleh kepolisian.
Rencananya, polisi baru akan menyerahkan pelimpahan tahap dua usai cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video berisi pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap RJ di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis