Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap alias P21. Dengan demikian, RJ (16), bocah lelaki yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut bakal segera disidangkan di pengadilan.
"Iya berkas perkara atas nama tersangka RJT sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Kamis (7/6/2018).
Menurut Nirwan, berkas penyidikan kasus RJ dianggap memenuhi syarat formil dan materril setelah tim jaksa peneliti memeriksa berkas tahap satu yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/5/2018) lalu.
"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT ,Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," ujarnya menjelaskan.
Namun demikian, Nirwan belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu pelimpahan penahanan RJ serta barang bukti oleh kepolisian.
Rencananya, polisi baru akan menyerahkan pelimpahan tahap dua usai cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video berisi pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap RJ di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam