Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap RI (15) remaja pelaku pembunuhan bocah berusia enam tahun, Grace Gabriela Bimusu di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tita Tirtona di PN Cibinong, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam putusan hakim itu, RI dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berupa pemaksaan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara," ujar Humas PN Cibinong, Bambang.
Selain itu, RI juga dihukum tiga bulan masa kerja di lembaga sosial. Hal itu sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Mendengar vonis tersebut, ayah Grace, Jemmi Bimusu mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Namun demikian, ia masih merasakan duka yang mendalam atas kematian putri tercintanya dengan cara yang keji.
"Sakit hati masih membekas dan tidak akan hilang. Untuk putusan hari ini, sebagai orang tua puas dan maksimal untuk proses pengadilan anak," ujar Jemmi.
Dalam sidang putusan tersebut, banyak dihadiri keluarga korban. Puluhan petugas kepolisian dari Polres Bogor mengawal ketat proses persidangan ini.
(Rambiga)
Berita Terkait
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar