Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap RI (15) remaja pelaku pembunuhan bocah berusia enam tahun, Grace Gabriela Bimusu di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tita Tirtona di PN Cibinong, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam putusan hakim itu, RI dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berupa pemaksaan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara," ujar Humas PN Cibinong, Bambang.
Selain itu, RI juga dihukum tiga bulan masa kerja di lembaga sosial. Hal itu sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Mendengar vonis tersebut, ayah Grace, Jemmi Bimusu mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Namun demikian, ia masih merasakan duka yang mendalam atas kematian putri tercintanya dengan cara yang keji.
"Sakit hati masih membekas dan tidak akan hilang. Untuk putusan hari ini, sebagai orang tua puas dan maksimal untuk proses pengadilan anak," ujar Jemmi.
Dalam sidang putusan tersebut, banyak dihadiri keluarga korban. Puluhan petugas kepolisian dari Polres Bogor mengawal ketat proses persidangan ini.
(Rambiga)
Berita Terkait
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW