Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap RI (15) remaja pelaku pembunuhan bocah berusia enam tahun, Grace Gabriela Bimusu di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tita Tirtona di PN Cibinong, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam putusan hakim itu, RI dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berupa pemaksaan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara," ujar Humas PN Cibinong, Bambang.
Selain itu, RI juga dihukum tiga bulan masa kerja di lembaga sosial. Hal itu sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Mendengar vonis tersebut, ayah Grace, Jemmi Bimusu mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Namun demikian, ia masih merasakan duka yang mendalam atas kematian putri tercintanya dengan cara yang keji.
"Sakit hati masih membekas dan tidak akan hilang. Untuk putusan hari ini, sebagai orang tua puas dan maksimal untuk proses pengadilan anak," ujar Jemmi.
Dalam sidang putusan tersebut, banyak dihadiri keluarga korban. Puluhan petugas kepolisian dari Polres Bogor mengawal ketat proses persidangan ini.
(Rambiga)
Berita Terkait
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Renovasi Stadion Pakansari Dikebut Jelang Piala AFF 2026
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina