Suara.com - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau mengungkapkan pelaku candaan bom di pesawat Wings Air tujuan Padang-Jambi ternyata seorang oknum prajurit TNI.
General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda Wicaksana menjelaskan untuk penegakan hukum merupakan ranah aparat yang berwenang dan pihak bandara hanya membuat berita acara kronologis kejadian.
"Yang bersangkutan saat ini sudah diserahkan ke Polisi Militer TNI untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan," kata Dwi Ananda Wicaksana, di Padang Pariaman, Selasa (12/6/2018).
Ia menceritakan kronologis kejadian berawal saat pelaku atas nama Nanda Satrya yang sedang mudik dari Aceh-Medan-transit di Padang selanjutnya menuju Jambi pada Senin (11/6).
Ketika sudah berada di pesawat Wings Air IW1293, pelaku ditanya oleh pramugari apa isi kardus yang dibawa.
"Yang bersangkutan menjawab bom, selanjutnya pramugari melapor ke pilot," kata dia.
Kemudian berdasarkan standar operasional prosedur jika ada yang menyebut ada bom, maka seluruh penumpang diturunkan kembali dan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang dan barang bawaan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan ternyata kardus tersebut berisi kopi dan ransum TNI.
"Akibatnya pesawat tersebut mengalami keterlambatan pemberangkatan hingga 90 menit dan baru lepas landas pukul 17.45 WIB," ujarnya.
Terhadap pelaku pihak Angkasa Pura II juga sudah melaporkan kepada atasan yang bersangkutan di Aceh. Terkait dengan motivasi pelaku, Dwi mengatakan hingga saat ini belum diketahui apa tujuan pelaku bercanda menyebut membawa bom.
Akan tetapi ia memastikan ketika peristiwa terjadi tidak mempengaruhi aktivitas penerbangan karena pesawat yang ditumpangi kecil.
"Saat kejadian yang tahu juga antara pelaku dengan pramugari dan penumpang lain tidak tahu, sehingga keadaan tetap terkendali," ujarnya.
Dwi kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan pernah melakukan candaan tentang bom khususnya di Bandara apalagi di pesawat udara karena itu jelas melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Oknum TNI Diamankan Pihak Bandara
-
Ada 3.500 Penerbangan Tambahan Selama Mudik, Jangan Bercanda Bom
-
Banyak yang Dirugikan, Candaan Bom Diharapkan Tak Ada Lagi
-
Dua Penumpang Tujuan Kuching Gagal Terbang, Ini Klarifikasi Wings
-
Pemerintah Tegaskan Tenaga Honorer Tak Dapat THR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon