Suara.com - Ikatan Pilot Indonesia mengakui menerima 40 laporan komplain mengenai keberadaan balon udara yang mengganggu penerbangan pada masa liburan Idul Fitri 1439 Hijriah.
Ketua IPI Ari Sapari mengatakan, 40 laporan tersebut terhimpun sejak Kamis (14/6) sampai Minggu (17/6/2018) hari ini.
Ia menuturkan, tradisi menerbangkan balon gas untuk memeriahkan lebaran ini bermula sejak empat tahun lalu.
Karenanya, ia berharap warga segera menyadari bahwa menerbangkan balon gas secara liar bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
“Tradisi ini terjadi sejak tiga atau empat tahun silam. Tentu sangat berbahaya dari sisi keselamatan penerbangan,” kata Ari di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu.
Ia mengungkapkan, dalam undang-undang peberbangan, pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.
“Kalau balon itu tidak terkoordinasi secara baik, menganggu penerbangan. Kebetulan, 40 laporan itu terbanyak dari wilayah udara Semarang, dan Yogyakarta,” tuturnya.
Ia mengatakan, balon udara itu dilepaskan warga hingga terbang setinggi 38 ribu kaki. Sementara setiap hari, ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara di Indonesia di ketinggian tersebut.
“Di dunia, balon ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3 ribu kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini 5 sampai 7 meter,” tutupnya.
Baca Juga: Jakarta Sepi saat Idul Fitri, Bule Ini Makan dan Tidur di Jalanan
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bagi orang yang menerbangkan balon udara secara sembarangan bisa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [Anggy Muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya