Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo menyampaikan jika pemerintah telah memfasilitasi tradisi balon udara, meski membahayakan bagi penerbangan.
Hal tersebut sudah dikoordinasikan langsung dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumanti juga telah dilakukakn kampanye besar di beberapa stasiun TV.
“Balon udara itu sangat berbahaya kalau tidak dihambat. Kalau dilepas, itu bisa menjangkau sampai cukup jauh, kira-kita ketinggian 20 ribu-30 ribu feet. Sehingga kita memang fasilitasin untuk semacam kontes. Tapi ditambat diikat,” ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (18/6/2018).
Ia mengaku jika itu merupakan tradisi di beberapa daerah dan tidak bisa dihilangkan begitu saja. Namun memang ada catatan-catatan yang harus dipatuhi.
“Menteri sudah mengeluarkan Permen 40 tahun 2018 untuk mengatur itu. Mudah-mudahan kalau ditaati semua nanti tidak apa-apa. Nanti daerah bisa menjalankan tradisinya,” katanya.
Dikatakan Wahyu, jumlah peserta tradisi balon udara bertambah banyak. Namun masyarakat melakukan tradisi tersebut tanpa memenuhi syarat. Dan akhirnya pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkannya dengan penyitaan.
“Sekarang jumlahnya menurun secara signifikan, yang tidak memenuhi aturan sudah disita balon-balonnya. Rata-rata itu di Jawa tengah,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami