Suara.com - Ali Mujihadi, narapidana yang ditempatkan di Rumah TahananTanjungpinang, Kepulauan Riau, kabur karena tak mampu menahan rindu berhubungan dengan sang istri.
Namun, petulangan Ali segera berakhir. Ia kembali dibekuk setelah menginap di hotel bersama sang istri, minggu (17/6/2018).
Kepala Rutan Kelas I Tanjunpinang, Rony Widiyatmoko mengatakan, Ali kabur seusai meminta izin membeli rokok pada hari Minggu pekan lalu.
Insiden kaburnya tahanan ini terjadi pada Minggu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Ali diizinkan membeli rokok karena sedang menjalani masa asimilasi bersama 20 napi lainnya.
Namun, untungnya petugas mengetahui kaburnya Ali. Ia diburu dan akhirnya tertangkap di lapangan sepakbola di kawasan Sei Jang. Ali tampak sedang duduk menunggu seseorang menjemputnya
"Dia kabur saat kawan-kawannya sibuk menjadi juru parkir tamu rutan. Dia juga mendapat tugas yang sama. Saat itulah warga binaan ini izin membeli rokok. Setelah semua warga binaan dimasukkan kembali dan dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ada,” kata Rony kepada Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (18/6/2018).
Petugas rutan yang melakukan pencarian mengendus keberadaan Ali seusai pria ini menyewa kamar hotel bersama seorang perempuan.
"Kami menginterogasi petugas penginapan itu. Diketahui, Ali menyewa kamar dengan sang istri. Mungkin, karena keasyikan, dia takut untuk pulang ke rutan dan akhirnya memilih kabur," katanya.
Setelah mendapat informasi itu, petugas melacak Ali ke sejumlah teman dekatnya. Informasi keberadaan Ali diketahui melalui seorang mantan napi.
Baca Juga: HP Suster Putranya Dijambret, di Dalamnya Banyak Foto Sandiaga
"Dia sempat mengirim pesan singkat melalui ponsel ke temannya untuk minta dijemput dan meminta uang," ujar Rony.
Pelarian Ali terhenti saat petugas menangkapnya di rumah temannya itu.
Rony mengatakan, Ali merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan. Ia divonis hukuman selama 1 tahun enam bulan.
Ali sudah menjalani hukuman selama sepuluh bulan dan sedang menjalani proses asimilasi. Setelah kabur dan tertangkap, Ali dimasukkan sel pengasingan dan masuk dalam register F.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul ”Bosan Tidur di Sel, Napi di Tanjungpinang Kabur dan Check-in di Hotel”
Berita Terkait
-
Tolak Deradikalisasi Empat Napi Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
-
Narapidana di Lapas Cipinang Bentrok, Sejumlah Napi Luka-luka
-
Lelaki Bertas Ransel Nekat Terobos Masuk Mapolres Tanjungpinang
-
Ibu Ini Dipaksa Pakai Sarung saat Masuk Kantor Camat Lubuk Baja
-
Kelewatan, 4 Napi Bangkinang Kedapatan Asik Nyabu di Penjara
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu