Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap. Perluasan ini dilakukan menghadapi perhelatan Asian Games Agustus 2018 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dalam penyelenggaraan Asian Games butuh pemenuhan target waktu tempuh para atlet dari wisma atlet ke venue.
"Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan perluasan sistem ganjil genap," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).
Uji coba perluasan ganjil genap ini akan dimulai pada tanggal 2 Juli sampai 31 Juli 2018. Sementara pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai tanggal 1 Agustus 2018. Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada hari Senin sampai Minggu pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Peraturannya, kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Adapun ruas jalan uji coba perluasan kawasan sistem ganjil genap meliputi:
Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi), Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang).
Kemudian di Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan), Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang
UKI), Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
Selanjutnya Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
serta Jalan RA Kartini.
Baca Juga: Tiga Remaja Hilang saat Mendaki Gunung Lompobattang
Sementara, untuk rute alternatif atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil genap tersebut sebagai berikut:
Dari arah timur yakni melalui Jalan Perintis Kemerdekaan ke arah Jalan Suprapto, arah Jalan Salemba Raya, ke arah Jalan Matraman dan seterusnya. Lalu Jalan Akses Tol Cikampek ke arah Jalan Sutoyo, ke arah Jalan Dewi Sartika dan seterusnya.
Kemudian dari arah utara melalui Jalan RE Martadinata ke arah Jalan Danau Sunter Barat- Jalan HBR Motik – Jalam Gunung
Sahari - dan seterusnya , Jalan S Parman – Jalan Tomang Raya – Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng - dan seterusnya.
Sementara dari arah selatan melalui Jalan Warung Jati Barat ke arahJalan Pejaten Raya – Jalan Pasar Minggu – Jalan Soepomo – Jalan Saharjo - dan seterusnya. Kemudian di Jalan RA Kartini ke arah Jalan Ciputat Raya dan seterusnya.
Adapun pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap yakni kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni, Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial serta Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran kendaraan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum (plat kuning).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat