Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
"Menuntut menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Jaksa mendakwa dia bersama advokat Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di bilangan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017).
Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Jaksa mendakwa dokter kelahiran India itu merekayasa diagnosis medis, memerintahkan perawat memasang infus anak-anak kepada Setya Novanto.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mepertimbangkan hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak secara terus terang mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya yaitu Fredrich dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter.
"Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata Kresno.
Dalam kasus yang sama, Fredrich telah divonis bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas