Suara.com - Kepala Humas Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow memprediksi, isu negatif berbasis perbedaan suku, agama, ras, dan golongan (SARA), masih akan menjadi “alat perang” kelompok-kelompok politik di Pilpres 2019.
Pasalnya, Jeirry menilai, ada sejumlah partai politik yang sebenarnya memunyai sedikit massa pendukung di Pilkada serentak 2018, tapi mendadak mampu tampil signifikan bersama calon kepala daerah usungannya.
Ia memisalkan pada Pilkada Jawa Barat. Saat sejumlah lembaga survei memublikasikan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jabar berpeluang kecil untuk menang, maka “jurus SARA” dikeluarkan sehingga mendongkrak naik jumlah perolehan suara.
"Apakah ini dipicu oleh lembaga survei? bisa saja. Lembaga-lembaga itu memperlihatkan pasangan kandidat tertentu masih dalam keadaan sulit untuk menang," kata Jeirry dalam diskusi bertajuk “What's Next: Membaca Hasil Pilkada 2018, Meneropong Peta Pilpres 2019” di Kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Oleh karenaanya, ia memperkirakan permainan isu SARA itu akan menjadi senjata terakhir bagi sejumlah parpol untuk mendongkrak naik jumlah suara pemilih.
Akan tetapi, penggunaan isu SARA pada Pilpres 2019, bukan dilakukan oleh elite-elite parpol di level nasional, melainkan daerah yang notabene lebih dekat ke konstituen.
"Mungkin bukan dalam konteks nasional tapi secara lokal. Itu akan dimainkan oleh aktor-aktor politik lokal yang ada di sana berinteraksi dengan masyarakat," jelasnya.
Selain pulau Jawa, kata dia, Sumatera Utara bisa jadi bakal menjadi daerah paling rawan isu SARA menjelang Pilpres 2019.
"Jadi, di Pilpres saya kira isu ini akan tetap dimainkan untuk menggalang dukungan di daerah-daerah tertentu, misalnya Jabar atau mungkin di Sumut, yang tahun ini menurut saya mampu mengambil perhatian berkaitan dengan politisasi SARA," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Runner-up Grup G, Alexander-Arnold: Inggris Kecewa Berat
Berita Terkait
-
PGI Meminta Tak Beri Panggung Tokoh Agama Penyebar Radikalisme
-
Pengamat: Isu SARA Akan Bermain di Pilpres 2019
-
Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa
-
Polisi Periksa Rocky Gerung Usai Rampungkan Keterangan Abu Janda
-
Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China