News / Metropolitan
Senin, 09 Juli 2018 | 08:47 WIB
Fery KM Lestari Maju tenggelam di Bulukumba. (ist)

Pelaku usaha diharuskan menerapkan standar keselamatan dan berhenti melanggar aturan yang membahayakan keselamatan.

Sehingga, kecelakaan kapal yang disebabkan oleh faktor manusia (pelanggaran aturan, kecerobohan) tidak lagi terjadi kembali di masa mendatang.

Load More