Suara.com - Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Joni Saputra (36), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang, yang diduga melakukan penganiyaan terhadap salah seorang tahanan Bisan Azhari hingga tewas, Sabtu (7/7) akhir pekan lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Yoga Baskara mengakui, Joni merupakan buronan sejak Februari 2018, terkait kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga tewas.
"Tersangka berhasil ditangkap di Plaju yang merupakan rumah mertuanya," katanya saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Senin (9/7/2028).
Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku, apakah hanya dendam pribadi atau berkaitan dengan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat pemukul lonceng berwarna perak sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku memukul korban.
Sementara tersangka Joni mengakui penganiayaan tersebut dipicu karena korban mengaku memiliki utang narkoba kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Padahal, ia tidak pernah ada urusan apa pun kepada korban.
"Korban ini meminta uang kepada keluarganya dengan alasan punya hutang narkoba kepada saya, padahal saya tidak pernah ada urusan kepada korban," ujarnya.
Tersangka mendapatkan kabar tersebut dari salah satu tahanan yakni Dodok. Mendengarkan hal tersebut, ia naik pitam dan langsung memanggil korban Bisan ke pos dua Lapas Merah Mata Palembang.
Di pos tersebut, ia langsung memukul korban di kepala menggunakan besi pemukul lonceng. Kemudian, korban dimasukkan kembali ke dalam tahanan.
Baca Juga: Unggah Video "Jayalah Ukraina", Asisten Pelatih Kroasia Dipecat
"Cuma 5 menit saya membawanya ke pos pak, setelah itu saya masukkan lagi di pos," ujarnya.
Pada saat itu, korban masih dalam keadaan sehat hingga setelah tiga minggu korban sakit dan langsung dibawa rumah sakit. Akhirnya, korban meninggal dunia.
Selama pelarian, ia mengaku berpindah-pindah, dari tempat tinggalnya di Plaju, kemudian ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dan terakhir kembali ke Plaju.
"Saya akhirnya ditangkap di Plaju tempat mertua saya," pungkasnya. Tersangka sendiri merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sipir di Lapas Merah Mata Palembang. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim