Suara.com - Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Joni Saputra (36), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang, yang diduga melakukan penganiyaan terhadap salah seorang tahanan Bisan Azhari hingga tewas, Sabtu (7/7) akhir pekan lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Yoga Baskara mengakui, Joni merupakan buronan sejak Februari 2018, terkait kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga tewas.
"Tersangka berhasil ditangkap di Plaju yang merupakan rumah mertuanya," katanya saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Senin (9/7/2028).
Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku, apakah hanya dendam pribadi atau berkaitan dengan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat pemukul lonceng berwarna perak sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku memukul korban.
Sementara tersangka Joni mengakui penganiayaan tersebut dipicu karena korban mengaku memiliki utang narkoba kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Padahal, ia tidak pernah ada urusan apa pun kepada korban.
"Korban ini meminta uang kepada keluarganya dengan alasan punya hutang narkoba kepada saya, padahal saya tidak pernah ada urusan kepada korban," ujarnya.
Tersangka mendapatkan kabar tersebut dari salah satu tahanan yakni Dodok. Mendengarkan hal tersebut, ia naik pitam dan langsung memanggil korban Bisan ke pos dua Lapas Merah Mata Palembang.
Di pos tersebut, ia langsung memukul korban di kepala menggunakan besi pemukul lonceng. Kemudian, korban dimasukkan kembali ke dalam tahanan.
Baca Juga: Unggah Video "Jayalah Ukraina", Asisten Pelatih Kroasia Dipecat
"Cuma 5 menit saya membawanya ke pos pak, setelah itu saya masukkan lagi di pos," ujarnya.
Pada saat itu, korban masih dalam keadaan sehat hingga setelah tiga minggu korban sakit dan langsung dibawa rumah sakit. Akhirnya, korban meninggal dunia.
Selama pelarian, ia mengaku berpindah-pindah, dari tempat tinggalnya di Plaju, kemudian ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dan terakhir kembali ke Plaju.
"Saya akhirnya ditangkap di Plaju tempat mertua saya," pungkasnya. Tersangka sendiri merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sipir di Lapas Merah Mata Palembang. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun