Suara.com - Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Joni Saputra (36), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang, yang diduga melakukan penganiyaan terhadap salah seorang tahanan Bisan Azhari hingga tewas, Sabtu (7/7) akhir pekan lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Yoga Baskara mengakui, Joni merupakan buronan sejak Februari 2018, terkait kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga tewas.
"Tersangka berhasil ditangkap di Plaju yang merupakan rumah mertuanya," katanya saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Senin (9/7/2028).
Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku, apakah hanya dendam pribadi atau berkaitan dengan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat pemukul lonceng berwarna perak sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku memukul korban.
Sementara tersangka Joni mengakui penganiayaan tersebut dipicu karena korban mengaku memiliki utang narkoba kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Padahal, ia tidak pernah ada urusan apa pun kepada korban.
"Korban ini meminta uang kepada keluarganya dengan alasan punya hutang narkoba kepada saya, padahal saya tidak pernah ada urusan kepada korban," ujarnya.
Tersangka mendapatkan kabar tersebut dari salah satu tahanan yakni Dodok. Mendengarkan hal tersebut, ia naik pitam dan langsung memanggil korban Bisan ke pos dua Lapas Merah Mata Palembang.
Di pos tersebut, ia langsung memukul korban di kepala menggunakan besi pemukul lonceng. Kemudian, korban dimasukkan kembali ke dalam tahanan.
Baca Juga: Unggah Video "Jayalah Ukraina", Asisten Pelatih Kroasia Dipecat
"Cuma 5 menit saya membawanya ke pos pak, setelah itu saya masukkan lagi di pos," ujarnya.
Pada saat itu, korban masih dalam keadaan sehat hingga setelah tiga minggu korban sakit dan langsung dibawa rumah sakit. Akhirnya, korban meninggal dunia.
Selama pelarian, ia mengaku berpindah-pindah, dari tempat tinggalnya di Plaju, kemudian ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dan terakhir kembali ke Plaju.
"Saya akhirnya ditangkap di Plaju tempat mertua saya," pungkasnya. Tersangka sendiri merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sipir di Lapas Merah Mata Palembang. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan