Suara.com - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo akan menindak tegas petugas Rutan Klas II B Anak Aia Kota Padang yang mengeluarkan terpidana korupsi Spj fiktif senilai Rp62,5 miliar Yusafni ke luar Rutan. Kejadian itu, Jumat (6/7/2018) malam.
"Kami mengakui ada petugas yang menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan terpidana dari Rutan tanpa pengawalan untuk terapi ke Bukittinggi," kata dia saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (11/7/2018) malam.
Menurut dia pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas, terpidana dan keluarga yang membawa keluar dan pemeriksaan dilakukan maksimal 14 hari dan saat ini masih berlangsung.
"Kami baru memeriksa kepala regu jaga dan dua anggota regu jaga yang bertugas pada saat itu. Sejauh ini dari pengakuan mereka tidak ada unsur uang dalam persoalan ini tapi murni kemanusiaan," katanya.
Selanjutnya pemeriksaan akan dilanjutkan kemudian baru dapat ditentukan jenis sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada terpidana maupun petugas.
Apabila terbukti ada kesalahan prosedur dan unsur uang dalam kasus ini tentu pihaknya akan memberikan sanksi yang berat kepada petugas yang lalai dan Yusafni yang keluar tanpa pengawalan dan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.
Yusafni merupakan mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar. Kasus Yusafni baru saja inkrah pada Selasa (3/7) dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan dari pengadilan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Dirinya tertangkap kamera sedang berada di salah satu tempat yang diduga Kota Padang Panjang, dalam foto tersebut Yusafni terlihat menggunakan baju merah, celana hitam dan menggunakan topi. Dia terlihat berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan dengan memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana tanpa ada pengawalan.
Dwi Prasetyo mengakui bahwa orang yang ada di dalam foto tersebut adalah Yusafni yang seharusnya berada di dalam Rutan Anak Aia Padang. Menurut dia kejadian itu terjadi pada Jumat malam, Yusafni mengaku sakit dan sesak nafas dan meminta petugas untuk membawanya berobat ke ahli terapi tusuk jarum.
Baca Juga: Taufik, Eks Napi Koruptor Seteru Ahok Ini Tetap Mau Jadi Caleg
Karena terbatasnya jumlah personel dan tidak adanya dokter di dalam Rutan Anak Aia Padang, katanya Yusafni meminta agar petugas meminta keluarganya menjemput dan membawa dirinya berobat ke Bukittinggi.
"Dia meminta ke Bukittinggi untuk terapi akupuntur. Dan kami bilang kan, negara saja bisa dibohongi sama dia, apalagi kita petugas yang tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk memastikan dia sakit atau tidak," katanya.
Kemudian keluarganya datang dan petugas jaga memperbolehkan Yusafni dibawa oleh keluarga untuk berobat dan dirinya kembali pada Sabtu (7/7/2018) malam ke dalam Rutan Anak Aia Kota Padang.
Petugas yang berjaga pada malam itu tidak memberikan laporan atau meminta izin kepada Kepala Rutan, Kepala Keamanan Rutan atau Kakanwil hingga dua hari dan kemudian foto itu ada.
"Saya tentu kecewa dengan tindakan tersebut dan langsung memerintahkan untuk dilakukan investigasi terhadap kasus ini. Kami tidak melindungi anggota yang berbuat kesalahan ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan
-
94 Juta Turis, 126 Miliar Euro: Spanyol Buktikan Pariwisata Bisa Jadi Mesin Transformasi Ekonomi
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong