Suara.com - Dua terpidana kasus korupsi mengakukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasusnya. Mereka adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
“Iya, ada Jero Wacik dan Choel Mallarangeng yang mengajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat sikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Jero Wacik dihukum pidana selama 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama oleh majelis hakim. Namun karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.
Kemudian permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Sehingga Jero Wacik tetap dihukum 4 tahun.
Lalu jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum dikabulkan hakim agung, akhirnya hukuman Jero Wacik dihukum lebih berat menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik dinyatakan terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pencitraan di sebuah media massa yang sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan Choel Mallarangeng divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK dan Choel Mallarangeng tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Sebagaimana diketahui Choel terbukti bersalah kerena memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor.
Sebelumnya, ada beberap terpidana korupsi yang mengajukan PK atas kasusnya terlebih dahulu. Mereka di antaranya Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi