Suara.com - Dua terpidana kasus korupsi mengakukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasusnya. Mereka adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
“Iya, ada Jero Wacik dan Choel Mallarangeng yang mengajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat sikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Jero Wacik dihukum pidana selama 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama oleh majelis hakim. Namun karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.
Kemudian permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Sehingga Jero Wacik tetap dihukum 4 tahun.
Lalu jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum dikabulkan hakim agung, akhirnya hukuman Jero Wacik dihukum lebih berat menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik dinyatakan terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pencitraan di sebuah media massa yang sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan Choel Mallarangeng divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK dan Choel Mallarangeng tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Sebagaimana diketahui Choel terbukti bersalah kerena memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor.
Sebelumnya, ada beberap terpidana korupsi yang mengajukan PK atas kasusnya terlebih dahulu. Mereka di antaranya Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban