Suara.com - Dua terpidana kasus korupsi mengakukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasusnya. Mereka adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
“Iya, ada Jero Wacik dan Choel Mallarangeng yang mengajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat sikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Jero Wacik dihukum pidana selama 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama oleh majelis hakim. Namun karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.
Kemudian permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Sehingga Jero Wacik tetap dihukum 4 tahun.
Lalu jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum dikabulkan hakim agung, akhirnya hukuman Jero Wacik dihukum lebih berat menjadi 8 tahun penjara.
Jero Wacik dinyatakan terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pencitraan di sebuah media massa yang sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan Choel Mallarangeng divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK dan Choel Mallarangeng tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Sebagaimana diketahui Choel terbukti bersalah kerena memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor.
Sebelumnya, ada beberap terpidana korupsi yang mengajukan PK atas kasusnya terlebih dahulu. Mereka di antaranya Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah