Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 45/PUU-XVI/2018 ini diajukan advokat dan juga pendiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo.
Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat(1), ayat (2), ayat (3). Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 70.
Pada Permohonan sebelumnya, Senin (2/7/2018) pemohon mendalilkan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum Perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Oleh karena itu, APPI berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para advokat/pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai pengacara pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM.
Sabela Gayo yang hadir tanpa kuasa hukum menyebut berdasar ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Uraian tersebut, kata dia, sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan/atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi.
Untuk itu, pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana di Ledakan Grand Wijaya
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Pemohon mencari pembanding dengan negara lain di luar Indonesia untuk kasus serupa.
Selain itu, ia menyebut gelar akademik dan gelar profesi berada dalam satu naungan sistem pendidikan nasional. Ini merujuk pada UU Pendidikan Nasional.
"Idealnya jika ingin menguji terkait ini, yang mesti diuji adalah pasal ini terlebih dahulu. Bukan pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan sekarang," jelas Arief di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum. Menurutnya, belum terlihat jelas kedudukan hukum Pemohon mewakili perorangan atau mewakili asosiasi profesi.
“Penjelasan legal standing untuk perorangan dengan badan hukum sebab berbeda sifatnya,” kata dia.
Jika mewakili asosiasi, maka diperlukan suatu tanda yang menjelaskan jika dirinya mewakili asosiasi Pemohon dapat merujuk pada AD/ART asosiasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu