Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (31/8/2018). Ini merupakan pemanggilan perdana Idrus sebagai tersangka, dalam kasus PLTU Riau-1.
"Hari ini IM (Idrus Marham) dijadwalkan diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).
Selain Idrus, tersangka lain Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR Komisi VII juga diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
"Kami juga periksa ENS," ujar Febri
Selanjutnya, Direktur Operasional PT. Pembangkitan Jawa- Bali Investasi, Dei Hartono juga dilakukan pemeriksaan oleh peyidik KPK. Febri menyebut penyidik membutihkan keterangan Eni dan Idrus untuk mendalami sejumlah pertemuan tentang proyek PLTU Riau-1.
"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1," tutup Febri
Sebelumnya, Eni dalam keterangan kepada penyidik ditanyakan mengenai sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir, Johannes B. Kotjo, dan Idrus Marham.
"Ini masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan, karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo (perjumpaan)," ujar Eni
Eni juga tak menyebut isi pertemuan tersebut. Dia memilih lebih menanyakan langsung ke penyidik.
Baca Juga: KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Idrus Marham
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan
-
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
-
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!
-
Kasus Cacingan Anak Kembali Berulang, Pakar Kesehatan: Negara Masih Abai
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR