Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Jumat (31/8/2018). Ini merupakan pemanggilan perdana Idrus sebagai tersangka, dalam kasus PLTU Riau-1.
"Hari ini IM (Idrus Marham) dijadwalkan diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).
Selain Idrus, tersangka lain Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR Komisi VII juga diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
"Kami juga periksa ENS," ujar Febri
Selanjutnya, Direktur Operasional PT. Pembangkitan Jawa- Bali Investasi, Dei Hartono juga dilakukan pemeriksaan oleh peyidik KPK. Febri menyebut penyidik membutihkan keterangan Eni dan Idrus untuk mendalami sejumlah pertemuan tentang proyek PLTU Riau-1.
"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1," tutup Febri
Sebelumnya, Eni dalam keterangan kepada penyidik ditanyakan mengenai sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir, Johannes B. Kotjo, dan Idrus Marham.
"Ini masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan, karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo (perjumpaan)," ujar Eni
Eni juga tak menyebut isi pertemuan tersebut. Dia memilih lebih menanyakan langsung ke penyidik.
Baca Juga: KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Idrus Marham
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan
-
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
-
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?