Suara.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejumlah pertemuan yang dilakukan para hakim di PN Medan. Hal itu terkait perkara penjualan tanah aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Ya, tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).
Terkait kasus tersebut, KPK berencana memanggil saksi-saksi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Usai OTT itu, KPK baru menetapkan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba. "Itu nanti kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini," ujar Febri.
Febri belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan para saksi tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi tidak hanya terhadap pejabat pengadilan saja, tapi juga terhadap sejumlah pihak swasta.
"Kemungkinan akan diperiksa baik pihak di (pihak) pengadilannya ataupun pihak swasta atau pihak lain yang terkait karena ada KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka," imbuh Febri.
Dalam OTT KPK di PN Medan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, ia diduga menerima suap sebesar 150 dollar Singapura.
Kemudian, Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi diduga menerima uang sebesar 130 dollar Singapura. Rencana uang tersebut juga akan diberikan kepada Merry, sebagai bagian dari pemberian uang bertahap untuk memuluskan perkara atas terdakwa Tamin Sukardi.
Tersangka lain yakni Tamin Sukardi. Ia ditangkap lantaran memberikan uang suap terhadap Merry. Kemudian Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin, yang memberikan uang suap tersebut kepada Helpandi.
Baca Juga: Sempat Kritis, 1 dari 2 Mahasiswi Bandung Korban Begal Meninggal
Hakim Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dapat Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games
-
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
-
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres