Suara.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejumlah pertemuan yang dilakukan para hakim di PN Medan. Hal itu terkait perkara penjualan tanah aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Ya, tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).
Terkait kasus tersebut, KPK berencana memanggil saksi-saksi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Usai OTT itu, KPK baru menetapkan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba. "Itu nanti kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini," ujar Febri.
Febri belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan para saksi tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi tidak hanya terhadap pejabat pengadilan saja, tapi juga terhadap sejumlah pihak swasta.
"Kemungkinan akan diperiksa baik pihak di (pihak) pengadilannya ataupun pihak swasta atau pihak lain yang terkait karena ada KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka," imbuh Febri.
Dalam OTT KPK di PN Medan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, ia diduga menerima suap sebesar 150 dollar Singapura.
Kemudian, Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi diduga menerima uang sebesar 130 dollar Singapura. Rencana uang tersebut juga akan diberikan kepada Merry, sebagai bagian dari pemberian uang bertahap untuk memuluskan perkara atas terdakwa Tamin Sukardi.
Tersangka lain yakni Tamin Sukardi. Ia ditangkap lantaran memberikan uang suap terhadap Merry. Kemudian Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin, yang memberikan uang suap tersebut kepada Helpandi.
Baca Juga: Sempat Kritis, 1 dari 2 Mahasiswi Bandung Korban Begal Meninggal
Hakim Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dapat Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games
-
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
-
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'