Suara.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejumlah pertemuan yang dilakukan para hakim di PN Medan. Hal itu terkait perkara penjualan tanah aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Ya, tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).
Terkait kasus tersebut, KPK berencana memanggil saksi-saksi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Usai OTT itu, KPK baru menetapkan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba. "Itu nanti kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini," ujar Febri.
Febri belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan para saksi tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi tidak hanya terhadap pejabat pengadilan saja, tapi juga terhadap sejumlah pihak swasta.
"Kemungkinan akan diperiksa baik pihak di (pihak) pengadilannya ataupun pihak swasta atau pihak lain yang terkait karena ada KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka," imbuh Febri.
Dalam OTT KPK di PN Medan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, ia diduga menerima suap sebesar 150 dollar Singapura.
Kemudian, Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi diduga menerima uang sebesar 130 dollar Singapura. Rencana uang tersebut juga akan diberikan kepada Merry, sebagai bagian dari pemberian uang bertahap untuk memuluskan perkara atas terdakwa Tamin Sukardi.
Tersangka lain yakni Tamin Sukardi. Ia ditangkap lantaran memberikan uang suap terhadap Merry. Kemudian Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin, yang memberikan uang suap tersebut kepada Helpandi.
Baca Juga: Sempat Kritis, 1 dari 2 Mahasiswi Bandung Korban Begal Meninggal
Hakim Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dapat Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games
-
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
-
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta
-
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
-
Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram