Suara.com - Permohonan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resor Banyumas melonjak menjelang pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil, kata Kepala Satuan Intelijen dan Keamana Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sulistyo Dwi Cahyono.
"Permohonan pembuatan SKCK di Polres Banyumas sejak 10 September ini memang ada peningkatan yang semula rata-rata 10 sampai 50 orang per hari, sekarang menjadi sekitar 190 sampai 200 orang per hari," katanya di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/9/2018).
Jumlah permohonan pembuatan SKCK yang telah dilayani di Mapolres Banyumas hingga saat ini sudah mencapai 1.500 orang. Selain di Mapolres Banyumas, kata dia, pembuatan SKCK juga dilayani di Gerai Pelayanan Terpadu yang berlokasi di Rita Supermal, Purwokerto, juga mengalami peningkatan.
"Permohonan SKCK di Gerai Pelayanan Terpadu yang biasanya rata-rata 10 orang per hari, meningkat jadi 50 orang per hari," katanya.
Sulistyo mengatakan bahwa permohonan pembuatan SKCK itu diajukan oleh pemohon baru maupun yang melakukan perpanjangan masa berlaku untuk keperluan pendaftaran seleksi CPNS. Kendati terjadi lonjakan permohonan pembuatan SKCK, pihaknya tidak melakukan penambahan personel yang melayani pemohon karena masih bisa teratasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya melayani pemohon sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Untuk biaya, menurut dia, tidak ada penambahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp30 ribu, sedangkan masa berlaku SKCK selama 6 bulan dan waktu pelayanan pemohon baru 15 menit selesai jika berkasnya lengkap.
Pemohon pembuatan SKCK Ira Kartika Sari mengaku baru pertama kali membuat SKCK untuk keperluan pendaftaran seleksi CPNS yang akan dibuka serentak pada tanggal 26 September 2018. Menurut dia, informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS itu diperoleh dari internet dan tempat bimbingan belajar.
"Saya akan mendaftar untuk formasi guru Bahasa Indonesia. Kebetulan di Pemprov Jateng ada kuota sebanyak 71 orang, sedangkan di Banyumas enggak ada kuota guru Bahasa Indonesia, adanya guru Pendidikan Agama Islam, guru Pendidikan Agama Kristen, dan guru kelas," kata dia yang berasal dari Pekuncen. (Antara)
Baca Juga: Mangkir Diperiksa Korupsi, Jaksa Agung Peringatkan Alex Noerdin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!