Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita dua bidang tanah (aset) milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung Sutrisno yang kini berstatus tersangka korupsi kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur tahun anggaran 2016-2018.
Proses penyegelan dilakukan langsung oleh penyidik KPK di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung dengan disaksikan perangkat desa setempat, Kamis (27/9/2018). Petugas KPK memasang segel berbentuk pelang yang ditancapkan di atas tanah aset yang disita.
Di sudut kiri atas pada plang tertera tulisan KPK dengan huruf cukup besar dan warna khas hitam kombinasi merah. Sementara di bawahnya terdapat keterangan bahwa "tanah dan bangunan ini telah di sita", lengkap dengan landasan hukum dilakukannya langkah penyitaan oleh komisi antirasuah.
"Penyitaan ini dilakukan KPK dengan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Badan Pertanahan, aparat kepolisian, perangkat desa, serta perwakilan keluarga," kata Kepala Desa Jeli Hasan Malik dikonfirmasi usai penyegelan KPK.
Dua bidang tanah yang disita terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri. Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka. Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi.
Dwi merupakan seorang kontraktor yang juga teman Sutrisno. Sementata Hanadi adalah adik ipar Sutrisno. Kepala Desa Jeli Hasan Malik, mengaku tidak tahu persis detail pembelian kedua bidang tanah ini.
Hal ini dikarenakan proses jual beli tanah tidak melibatkan pihak desa secara langsung. Transaksi pembelian tanah ini langsung dilakukan di hadapan notaris.
"Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," ujarnya.
Aset tersangka Sutrisno yang diatasnamakan orang lain tersebut informasinya dibeli saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tulungagung, atau sekitar empat tahun lalu.
Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP), seorang kontraktor.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian Susilo Prabowo kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Syahri Mulyo diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Berita Terkait
-
Acungkan Salam Metal, Bupati Purbalingga Segera Disidang
-
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi
-
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
-
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029