Suara.com - Perkembangan teknologi semakin memudahkan segala sesuatu dilakukan secara mobile. Hal ini juga berlaku bagi layanan pencairan saldo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya layanan e-Klaim.
e-Klaim adalah sistem layanan berbasis online untuk tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan dulu dikenal sebagai Jamsostek. Fasilitas ini merupakan program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja, yang mana setiap perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program perlindungan, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). JHT merupakan tabungan yang berasal dari potongan upah pekerja dan pemberi kerja yang terakumulasi serta memperoleh penambahan dari hasil pengembangannya.
e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
E-Klaim merupakan pelayanan berbasis teknologi yang disediakan untuk memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim JHT. Dengan memanfaatkan fasilitas online, peserta BPJS bisa menghemat waktu dan energi, serta tidak harus mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Layanan e-Klaim dilakukan dengan melakukan pengisian formulir JHT secara elektronik dan peserta akan menerima notifikasi melalu email yang terdaftar. Selanjutnya melakukan proses pengunggahan dokumen pendukung klaim JHT, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi persetujuan tindak lanjut klaim yang disampaikan melalui e-mail.
Berikut proses pengajuan e-Klaim yang bisa dilakukan peserta BPJS secara online;
1. Pengajuan e-Klaim dilakukan melalui BPJSTKU atau Web www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah login, cek status kepesertaan apakah sudah dilaporkan keluar atau belum;
2. Pilih menu Klaim Saldo JHT dari BPJSTKU atau web BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pilih nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan, dan isi kolom lain sesuai dengan peruntukan;
4. Upload Dokumen JHT seperti, Kartu peserta, Kartu Identitas, Kartu Keluarga, dan surat verklaring/surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan;
5. Setelah semua prosedur dijalankan, peserta tinggal menunggu e-mail notifikasi pertama dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa e-Klaim sudah diajukan, solusi mudah melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ribet, tanpa biaya tambahan.
Pencairan JHT melalui e-Klaim tidak dipungut biaya, tanpa biaya tambahan, dan harus diurus peserta sendiri. Layanan ini dinilai sebagai solusi cerdas bagi peserta yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan.
Berita Terkait
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
-
CEK FAKTA: 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Beruntung Ikut Program JHT, Karyawan Pensiun: Ini Jadi Salah Satu Jaring Pengaman Ekonomi Saya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!