Suara.com - Perkembangan teknologi semakin memudahkan segala sesuatu dilakukan secara mobile. Hal ini juga berlaku bagi layanan pencairan saldo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya layanan e-Klaim.
e-Klaim adalah sistem layanan berbasis online untuk tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan dulu dikenal sebagai Jamsostek. Fasilitas ini merupakan program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja, yang mana setiap perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program perlindungan, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). JHT merupakan tabungan yang berasal dari potongan upah pekerja dan pemberi kerja yang terakumulasi serta memperoleh penambahan dari hasil pengembangannya.
e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
E-Klaim merupakan pelayanan berbasis teknologi yang disediakan untuk memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim JHT. Dengan memanfaatkan fasilitas online, peserta BPJS bisa menghemat waktu dan energi, serta tidak harus mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Layanan e-Klaim dilakukan dengan melakukan pengisian formulir JHT secara elektronik dan peserta akan menerima notifikasi melalu email yang terdaftar. Selanjutnya melakukan proses pengunggahan dokumen pendukung klaim JHT, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi persetujuan tindak lanjut klaim yang disampaikan melalui e-mail.
Berikut proses pengajuan e-Klaim yang bisa dilakukan peserta BPJS secara online;
1. Pengajuan e-Klaim dilakukan melalui BPJSTKU atau Web www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah login, cek status kepesertaan apakah sudah dilaporkan keluar atau belum;
2. Pilih menu Klaim Saldo JHT dari BPJSTKU atau web BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pilih nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan, dan isi kolom lain sesuai dengan peruntukan;
4. Upload Dokumen JHT seperti, Kartu peserta, Kartu Identitas, Kartu Keluarga, dan surat verklaring/surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan;
5. Setelah semua prosedur dijalankan, peserta tinggal menunggu e-mail notifikasi pertama dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa e-Klaim sudah diajukan, solusi mudah melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ribet, tanpa biaya tambahan.
Pencairan JHT melalui e-Klaim tidak dipungut biaya, tanpa biaya tambahan, dan harus diurus peserta sendiri. Layanan ini dinilai sebagai solusi cerdas bagi peserta yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan.
Berita Terkait
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan