Suara.com - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disebut menerima uang suap senilai Rp 6.7 miliar dari Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Selain kurungan penjara untuk Asrun dan Adriatma, Jaksa dalam tuntutannya juga meminta pada keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa menyampaikan suap yang diduga dilakukan Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 agar dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000.
Selain itu, dia berharap dapat memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.
Dalam tuntutannya jaksa juga menyampaikan terkait fakta persidangan adanya aliran uang Rp 5 miliar diduga masuk ke DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Uang tersebut kini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, pengusaha Hasmun Hamzah yang menyuruh anak buahnya Lu Lily menukarkan uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di Porto Vallas. Selanjutnya, uang tersebut diambil Hasmun dan saksi mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, sekitar tahun 2017.
"Setelah penukaran uang, Hasmun dan Fatmawaty menyerahkan uang dollar AS tersebut senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," ujar jaksa M. Takdir Suhan.
Fakta persidangan pun juga menyebut terdakwa Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara diusung oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas
Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma dijerat memakai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik