Suara.com - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disebut menerima uang suap senilai Rp 6.7 miliar dari Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Selain kurungan penjara untuk Asrun dan Adriatma, Jaksa dalam tuntutannya juga meminta pada keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa menyampaikan suap yang diduga dilakukan Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 agar dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000.
Selain itu, dia berharap dapat memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.
Dalam tuntutannya jaksa juga menyampaikan terkait fakta persidangan adanya aliran uang Rp 5 miliar diduga masuk ke DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Uang tersebut kini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, pengusaha Hasmun Hamzah yang menyuruh anak buahnya Lu Lily menukarkan uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di Porto Vallas. Selanjutnya, uang tersebut diambil Hasmun dan saksi mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, sekitar tahun 2017.
"Setelah penukaran uang, Hasmun dan Fatmawaty menyerahkan uang dollar AS tersebut senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," ujar jaksa M. Takdir Suhan.
Fakta persidangan pun juga menyebut terdakwa Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara diusung oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas
Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma dijerat memakai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern
-
Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Milenial Bekasi yang Karirnya Kini 'Disegel' KPK
-
Setiap Provinsi Akan Punya Dapur MBG, Kementerian PU Percepat Pembangunan SPPG
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal