Suara.com - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disebut menerima uang suap senilai Rp 6.7 miliar dari Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Selain kurungan penjara untuk Asrun dan Adriatma, Jaksa dalam tuntutannya juga meminta pada keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa menyampaikan suap yang diduga dilakukan Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 agar dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000.
Selain itu, dia berharap dapat memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.
Dalam tuntutannya jaksa juga menyampaikan terkait fakta persidangan adanya aliran uang Rp 5 miliar diduga masuk ke DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Uang tersebut kini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, pengusaha Hasmun Hamzah yang menyuruh anak buahnya Lu Lily menukarkan uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di Porto Vallas. Selanjutnya, uang tersebut diambil Hasmun dan saksi mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih, sekitar tahun 2017.
"Setelah penukaran uang, Hasmun dan Fatmawaty menyerahkan uang dollar AS tersebut senilai Rp5 miliar kepada seseorang di kantor DPP Partai PDIP di Jakarta," ujar jaksa M. Takdir Suhan.
Fakta persidangan pun juga menyebut terdakwa Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara diusung oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas
Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma dijerat memakai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura