Suara.com - Polisi akan memanggil asisten pribadi Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyebaran berita hoaks. Ahmad akan dimintai keterangannya pada Selasa (23/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Ratna Sarumpaet. Adapun jadwal pemeriksaan tambahan Ratna dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Argo menjelaskan, alasan polisi kembali memeriksa Ratna untuk mendapatkan keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentunya nanti akan ada beberapa ya yang masih ada untuk menambahkan keterangan. Dari staf Ratna akan kita mintai keterangan besok," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Menurut Argo, materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Ratna berkaitan dengan operasi plastik yang pernah dilakukandi Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Diketahui, kebohongan Ratna soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta jika Ratna babak belu karena akibat operasi sedot lemak di bagian wajah.
"Garis besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi, jadi masih ada tidak kesesuaian antara keterangan dari bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," kata dia.
Pengacara Ahmad, Akbar Alamsyah sebelumnya mengaku jika kliennya turut diperiksa polisi dalam kasus Ratna, hari ini. Akbar juga mengaku kliennya siap menjalani pemeriksaan termasuk bila polisi hendak mengonfrontasi keterangannya dengan Ratna yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"Insya Allah, siap (dikonfrontir)," kata Akbar saat dihubungi Suara.com.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Lawan UEA, Ini Harapan Besar Indra Sjafri pada Suporter Indonesia
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank