Suara.com - Polisi akan memanggil asisten pribadi Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyebaran berita hoaks. Ahmad akan dimintai keterangannya pada Selasa (23/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Ratna Sarumpaet. Adapun jadwal pemeriksaan tambahan Ratna dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Argo menjelaskan, alasan polisi kembali memeriksa Ratna untuk mendapatkan keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentunya nanti akan ada beberapa ya yang masih ada untuk menambahkan keterangan. Dari staf Ratna akan kita mintai keterangan besok," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Menurut Argo, materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Ratna berkaitan dengan operasi plastik yang pernah dilakukandi Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Diketahui, kebohongan Ratna soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta jika Ratna babak belu karena akibat operasi sedot lemak di bagian wajah.
"Garis besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi, jadi masih ada tidak kesesuaian antara keterangan dari bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," kata dia.
Pengacara Ahmad, Akbar Alamsyah sebelumnya mengaku jika kliennya turut diperiksa polisi dalam kasus Ratna, hari ini. Akbar juga mengaku kliennya siap menjalani pemeriksaan termasuk bila polisi hendak mengonfrontasi keterangannya dengan Ratna yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"Insya Allah, siap (dikonfrontir)," kata Akbar saat dihubungi Suara.com.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Lawan UEA, Ini Harapan Besar Indra Sjafri pada Suporter Indonesia
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional