Suara.com - Polisi akan memanggil asisten pribadi Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyebaran berita hoaks. Ahmad akan dimintai keterangannya pada Selasa (23/10/2018) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Ratna Sarumpaet. Adapun jadwal pemeriksaan tambahan Ratna dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Argo menjelaskan, alasan polisi kembali memeriksa Ratna untuk mendapatkan keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentunya nanti akan ada beberapa ya yang masih ada untuk menambahkan keterangan. Dari staf Ratna akan kita mintai keterangan besok," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Menurut Argo, materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Ratna berkaitan dengan operasi plastik yang pernah dilakukandi Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Diketahui, kebohongan Ratna soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta jika Ratna babak belu karena akibat operasi sedot lemak di bagian wajah.
"Garis besar pemeriksaannya berkaitan dengan operasi, jadi masih ada tidak kesesuaian antara keterangan dari bu Ratna. Jadi misalnya berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan," kata dia.
Pengacara Ahmad, Akbar Alamsyah sebelumnya mengaku jika kliennya turut diperiksa polisi dalam kasus Ratna, hari ini. Akbar juga mengaku kliennya siap menjalani pemeriksaan termasuk bila polisi hendak mengonfrontasi keterangannya dengan Ratna yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"Insya Allah, siap (dikonfrontir)," kata Akbar saat dihubungi Suara.com.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Lawan UEA, Ini Harapan Besar Indra Sjafri pada Suporter Indonesia
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!