Suara.com - Tuti Tursilawati, TKI asal Indonesia mendapatkan eksekusi mati secara mendadak di Arab Saudi. Eksekusi mati Tuti Tursilawati dilakukan tanpa memberi tahu pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah. Tuti Tursilawati dihukum mati Arab Saudi.
Had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.
Namun, secara singkat Arab Saudi mempunyai 3 jenis hukum pidana Islam. Jenis itu adalah Had, Ta’zir, Qisas.
Berikut penjelasan dalam catatan Kementerian Luar Negeri mengenai 3 jenis hukuman mati itu:
Pertama, Had adalah setiap tindak pidana yang bentuk sanksinya telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadits. Sanksi hukum jenis ini wajib diterapkan jika syarat-syarat penetapan had terpenuhi. Dalam kasus had, apabila vonis yang dijatuhkan hakim sudah berstatus inkracht/berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah/ahli waris tidak mempunyai hak untuk memaafkan pelaku.
Terdapat delapan jenis tindak pidana yang masuk ke dalam kategori had. Di antaranya perzinahan, tuduhan palsu berbuat zina dan mabuk. Ketiganya mempunyai sanksi hukum cambukan. Lainnya, murtad, perampokan, pemberontakan, sihir dan pembunhan berencana mempunyai sanksi hukum hukuman mati. Terakhir pencurian dengan hukuman potong tangan.
Kedua, Ta’zir adalah setiap tindak pidana yang tidak ditentukan sanksinya dalam Al Quran dan Hadits dan penetapannya dilakukan oleh hakim/pemerintah berdasarkan kebijakan dan ijtihadnya sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits demi kemaslahatan umum. Dalam kasus ta’zir, pemerintah/hakim mempunyai wewenang untuk menentukan jenis hukumannya. Dalam kategori ini, hakim/pemerintah dapat meringankan/memberatkan hukuman sesuai dengan pertimbangannya.
Ada 3 jenis tindak pidana ta’zir, yaitu narkoba dan penjualan orang dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya penipuan dan pemalsuan denan saksi cambukan dan penjara.
Baca Juga: Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
Ketiga, Qisas adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai/sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam kasus qisas, pihak ahli waris korban berhak untuk memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat.
Jenis tindak pidana qisas, yaitu pembunuhan sengaja dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya kecelakaan lalu lintas, penyiksaan orang dan pencideraan cacat dengan hukuman membayar diyat.
Beberapa catatan dalam hukum pidana Islam:
Terdapat dua macam hak dalam setiap tindak pidana, yaitu Hak Umum (Al-Haq Al-Am) dan Hak Khusus (Al-Haq Al-Khash). Hak Umum adalah hak dan kewajiban negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Arab Saudi berdasarkan ketentuan hukum setempat, sedangkan Hak Khusus adalah hak yang dimiliki setiap pribadi atau ahli warisnya yang mengalami kerugian akibat tindak pidana untuk menuntut kompensasi materi atau menuntut untuk diterapkannya hukuman tertentu seperti qisas (hukuman sepadan) terhadap pelaku. Untuk hak umum, pemerintah dapat memberikan pengampunan/keringanan hukum sedangkan untuk hak khusus, pemerintah tidak dapat campur tangan sama sekali karena menjadi hak setiap individu.
Dalam kasus pembunuhan, pemberian pemaafan oleh salah seorang ahli waris korban akan menggugurkan hukuman mati (cukup salah seorang ahli waris korban). Jika sebagian ahli waris tidak bersedia memaafkan, namun diantara mereka masih terdapat ahli waris yang masih kecil (belum cukup umur/baligh), maka eksekusi hukuman mati akan ditunda menunggu hingga ybs dewasa. Setelah dewasa, ybs akan dimintai pendapatnya apakah akan memaafkan pelaku atau tidak. Upaya untuk mendapatkan pemaafan oleh ahli waris korban pembunuhan selalu difasilitasi oleh lembaga rekonsiliasi dan perdamaian (Lajnah Al Afwu wa Ishlah Dzatil Bain).
Kewenangan raja dalam memberikan pengampunan dalam ketentuan hukum Arab Saudi hanya terbatas pada vonis pidana hak umum dalam kasus ta’zir. Dalam kesempatan tertentu seperti bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Nasional, Raja Arab Saudi sering memberikan pengampunan masal kepada para tahanan hak umum.
Terkait dengan hak khusus, Raja Arab Saudi tidak mempunyai wewenang untuk memberikan pemaafan karena menjadi hak setiap individu yang hidup di wilayah kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini, Raja hanya dapat membantu membujuk agar ahli waris korban memaafkan pelaku. Jika ahli waris korban meminta untuk dilaksanakan hukuman mati secepatnya, setelah vonis hukum (dalam hak khusus) berkekuatan hukum tetap, maka Pemerintah harus melaksanakan hukuman mati tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos