Suara.com - Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar seluruh pelaku usaha di DKI tidak menangguhkan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,03 persen. Pasalnya, kenaikan UMP itu sudah didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Sarman mengatakan kenaikan UMP 2019 telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sehingga, didapatkan hasil kenaikan sebesar Rp 292.938 atau menjadi Rp 3.940.973.
"Kami berharap kenaikan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta. Kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Sarman saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Sarman mengakui, pelemahan nilai rupiah membuat beban para pengusaha semakin bertambah. Sehingga, perusahaan sudah pasti mengalami kesulitan dalam memenuhi UMP yang ada.
Selain itu Sarman berharap Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan aman. Ii bertujuan agar kondisi perekonomian di Indonesia tidak terganggu. Sehingga, beban para pelaku usaha tidak semakin bertambah.
"Pelaku usaha sangat berharap agar suasana selama kampanye Pilpres dan Pileg serentak 2019 dapat berjalan kondusif, aman, nyaman dan penuh nuansa kedamaian," pungkasnya.
Untuk informasi, UMP DKI Jakarta 2019 naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973. UMP telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
Tak hanya kenaikan UMP saja, nantinya para buruh di DKI juga akan mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca Juga: Respon HNW Soal Chat Mesum Kader PKS
Berita Terkait
-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 Naik Jadi Rp 3,9 Juta
-
UMP Jawa Barat Tahun 2019 Naik 8,23 Persen Jadi Rp 1,6 Juta
-
Buruh akan Demo Besar-besaran Kalau Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai
-
Pemerintah DIY Resmi Tetapkan UMP DIY 2019 Sebesar Rp 1,570,922
-
Upah Buruh UMP 2019 DKI Jakarta Diumumkan 1 November
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Pengamat Ingatkan Prabowo Potensi 'SBY Jilid II'
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini