Suara.com - Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar seluruh pelaku usaha di DKI tidak menangguhkan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,03 persen. Pasalnya, kenaikan UMP itu sudah didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Sarman mengatakan kenaikan UMP 2019 telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sehingga, didapatkan hasil kenaikan sebesar Rp 292.938 atau menjadi Rp 3.940.973.
"Kami berharap kenaikan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta. Kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Sarman saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Sarman mengakui, pelemahan nilai rupiah membuat beban para pengusaha semakin bertambah. Sehingga, perusahaan sudah pasti mengalami kesulitan dalam memenuhi UMP yang ada.
Selain itu Sarman berharap Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan aman. Ii bertujuan agar kondisi perekonomian di Indonesia tidak terganggu. Sehingga, beban para pelaku usaha tidak semakin bertambah.
"Pelaku usaha sangat berharap agar suasana selama kampanye Pilpres dan Pileg serentak 2019 dapat berjalan kondusif, aman, nyaman dan penuh nuansa kedamaian," pungkasnya.
Untuk informasi, UMP DKI Jakarta 2019 naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973. UMP telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
Tak hanya kenaikan UMP saja, nantinya para buruh di DKI juga akan mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca Juga: Respon HNW Soal Chat Mesum Kader PKS
Berita Terkait
-
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 Naik Jadi Rp 3,9 Juta
-
UMP Jawa Barat Tahun 2019 Naik 8,23 Persen Jadi Rp 1,6 Juta
-
Buruh akan Demo Besar-besaran Kalau Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai
-
Pemerintah DIY Resmi Tetapkan UMP DIY 2019 Sebesar Rp 1,570,922
-
Upah Buruh UMP 2019 DKI Jakarta Diumumkan 1 November
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan