Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,23 persen daripada 2018. Dia mengatakan, dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019.
"Hari ini di acara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," kata Gubernur Ridwan Kamil (Emil), didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan, di Gedung Sate Bandung, Kamis (1/11/2018).
"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi," kata dia.
Ia memastikan nominal tersebut diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah sehingga pihaknya berharap upah minimum di kabupaten kota di Jawa Barat untuk 2019 agar lebih tinggi dari UMP.
Emil ebih mengatakan, permasalahan upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibandingkan negara lain.
"Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju," kata Gubernur Emil.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief sebelumnya pada rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen.
"Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain," kata dia.
Akan tetapi, lanjut dia, meski ada penolakan pada rapat tersebut diputuskan oleh Pemprov dan Apindo untuk menyepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh akan Demo Besar-besaran Kalau Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai
-
12 Modus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Versi Ridwan Kamil
-
Tujuh Anak-anak di Bogor Diikat dan Dianiaya Perempuan Paroh Baya
-
Main Angklung Bareng Turis Jepang? Cuma Ada di Bandung, lho!
-
Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban Pesawat Lion Air Jatuh
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya