Suara.com - Advokat Pendukung Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (5/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran Seno diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral sebagai kepala daerah.
Hanif Fajri, pengacara pelapor bernama Yudha Rohman Refaan menduga Seno telah memobilasi warga agar berunjuk rasa di Balai Sidang Mahesa, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Boyolali dan Simpang Lima. Demonstrasi itu menuntut pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang dituduh melecehkan warga Boyolali melalui pidatonya.
Selain itu, Hanif menuding Seno juga sempat mengajak para pendemo untuk tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019. Terkait tuduhan itu, Seno dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu.
"Terkait tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Paasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bupati ini pejabat negara yang harus bersikap netral. Karena tak netral maka kami laporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana pemilu," tutur Hanfi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Dalam laporan ini, Hanif mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang telah disimpan dalam flashdisk dan pemberitaan media online. "Bukti berupa video, ini print out yang berita kalau video ada di flashdisk," jelasnya.
Laporan terhadap Bupati Boyolali, Seno telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Rencananya, Advokat Pendukung Prabowo juga akan melaporkan Bupati Seno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena dinilai telah menghina Prabowo.
Berita Terkait
-
Raja Juli: Pelaporan ke Bawaslu Hal Terlucu dalam Sejarah Pemilu
-
Dinilai Mengadu Domba, Raja Juli Dilaporkan ke Bawaslu
-
Orasi Bupati Boyolali Dinilai Provokatif, Tim Prabowo Bereaksi
-
Ikut Aksi Massa, Bupati Boyolali: Tak Ada Maaf untuk Prabowo
-
Diperiksa Bawaslu, Luhut: Boro-boro Kampanye Terselubung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?