Suara.com - Advokat Pendukung Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (5/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran Seno diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral sebagai kepala daerah.
Hanif Fajri, pengacara pelapor bernama Yudha Rohman Refaan menduga Seno telah memobilasi warga agar berunjuk rasa di Balai Sidang Mahesa, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Boyolali dan Simpang Lima. Demonstrasi itu menuntut pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang dituduh melecehkan warga Boyolali melalui pidatonya.
Selain itu, Hanif menuding Seno juga sempat mengajak para pendemo untuk tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019. Terkait tuduhan itu, Seno dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu.
"Terkait tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Paasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bupati ini pejabat negara yang harus bersikap netral. Karena tak netral maka kami laporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana pemilu," tutur Hanfi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Dalam laporan ini, Hanif mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang telah disimpan dalam flashdisk dan pemberitaan media online. "Bukti berupa video, ini print out yang berita kalau video ada di flashdisk," jelasnya.
Laporan terhadap Bupati Boyolali, Seno telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Rencananya, Advokat Pendukung Prabowo juga akan melaporkan Bupati Seno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena dinilai telah menghina Prabowo.
Berita Terkait
-
Raja Juli: Pelaporan ke Bawaslu Hal Terlucu dalam Sejarah Pemilu
-
Dinilai Mengadu Domba, Raja Juli Dilaporkan ke Bawaslu
-
Orasi Bupati Boyolali Dinilai Provokatif, Tim Prabowo Bereaksi
-
Ikut Aksi Massa, Bupati Boyolali: Tak Ada Maaf untuk Prabowo
-
Diperiksa Bawaslu, Luhut: Boro-boro Kampanye Terselubung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Hari Kiamat Versi Ebo Noah Tak Terjadi, Publik Ghana Heran Sang "Nabi" Malah Pamer Mercedes-Benz
-
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Menteri Arifah Fauzi Beri Dua Catatan Penting untuk PT KAI
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant