Suara.com - Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai Bupati Boyolali Seno Samudro telah melanggar aturan setelah memaki Capres nomor urut 02 Prabowo. Meskipun begitu, tim advokasi BPN Prabowo - Sandiaga belum berencana melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Subianto, Habiburokhman menganggap Bupati Seno telah melanggar hukum pemilu dan dugaan tindak pidana. Bupati Seno dinilai melanggar pasal 282 junto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di Prabowo-Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, orasi Bupati Seno pun dianggapnya termasuk ke dalam tindak pidana hukum untuk delik umum karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Dugaan tindak pidana masuk delik umum yaitu dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," ujarnya.
Terkait itu, tim advokasi hokum Prabowo – Sandiaga sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti saat Bupati Seno berorasi dalam aksi unjuk rasa warga Boyolali yang mempersoalkan pidato Ketua Umum Partai Gerindra beberapa hari yang lalu.
Dari bukti-bukti yang ada, tim advokasi dan hukum BPN Prabowo-Sandiaga menganggap Bupati Seno menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Selain itu, ada pun kalimat-kalimat yang dilontarkan Bupati Seno mengandung ujaran kebencian.
Meskipun begitu, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan melaporkan Bupati Seno baik ke pihak kepolisian maupun kepada Bawaslu RI. Hal itu disebabkan sudah ada beberapa pihak yang melaporkan terlebih dahulu, salah satunya dari advokat pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Kami sendiri secara resmi belum melaporkan tapi kami pantau karena memang di dua persoalan tersebut bukan delik aduan, itu delik umum. Jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yg melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan," kata dia.
Baca Juga: Objek Mirip Rudal yang Dekati Bumi Diduga Mata-mata Alien
Meskipun secara resmi tidak akan melaporkan, namun tim advokasi dan hukum Prabowo-Sandiaga tetap akan mengawal jalannya pelaporan tersebut. Selain itu, Habiburokhman pun berharap pelaporan itu dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisan ataupun Bawaslu RI.
"Kami berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum pihak-pihak yang nanti mungkin terbukti bersalah bisa mempertanggungjawabkannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo: Warga Boyolali Harus Pahami Pidato Secara Utuh
-
Digadang Gantikan Sandiaga di Wagub DKI, Syaikhu Pelajari Jakarta
-
Balas Kritik Prabowo, Wapres JK: Indonesia Butuh Impor
-
Bupati Boyolali Dilaporkan Kubu Prabowo, PDIP: Berlebihan
-
Heboh Janji Prabowo Hentikan Impor, Begini Penjelasan Fadli Zon
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional