Suara.com - Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai Bupati Boyolali Seno Samudro telah melanggar aturan setelah memaki Capres nomor urut 02 Prabowo. Meskipun begitu, tim advokasi BPN Prabowo - Sandiaga belum berencana melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Subianto, Habiburokhman menganggap Bupati Seno telah melanggar hukum pemilu dan dugaan tindak pidana. Bupati Seno dinilai melanggar pasal 282 junto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di Prabowo-Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, orasi Bupati Seno pun dianggapnya termasuk ke dalam tindak pidana hukum untuk delik umum karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Dugaan tindak pidana masuk delik umum yaitu dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian," ujarnya.
Terkait itu, tim advokasi hokum Prabowo – Sandiaga sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti saat Bupati Seno berorasi dalam aksi unjuk rasa warga Boyolali yang mempersoalkan pidato Ketua Umum Partai Gerindra beberapa hari yang lalu.
Dari bukti-bukti yang ada, tim advokasi dan hukum BPN Prabowo-Sandiaga menganggap Bupati Seno menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Selain itu, ada pun kalimat-kalimat yang dilontarkan Bupati Seno mengandung ujaran kebencian.
Meskipun begitu, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan melaporkan Bupati Seno baik ke pihak kepolisian maupun kepada Bawaslu RI. Hal itu disebabkan sudah ada beberapa pihak yang melaporkan terlebih dahulu, salah satunya dari advokat pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Kami sendiri secara resmi belum melaporkan tapi kami pantau karena memang di dua persoalan tersebut bukan delik aduan, itu delik umum. Jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yg melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan," kata dia.
Baca Juga: Objek Mirip Rudal yang Dekati Bumi Diduga Mata-mata Alien
Meskipun secara resmi tidak akan melaporkan, namun tim advokasi dan hukum Prabowo-Sandiaga tetap akan mengawal jalannya pelaporan tersebut. Selain itu, Habiburokhman pun berharap pelaporan itu dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisan ataupun Bawaslu RI.
"Kami berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum pihak-pihak yang nanti mungkin terbukti bersalah bisa mempertanggungjawabkannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo: Warga Boyolali Harus Pahami Pidato Secara Utuh
-
Digadang Gantikan Sandiaga di Wagub DKI, Syaikhu Pelajari Jakarta
-
Balas Kritik Prabowo, Wapres JK: Indonesia Butuh Impor
-
Bupati Boyolali Dilaporkan Kubu Prabowo, PDIP: Berlebihan
-
Heboh Janji Prabowo Hentikan Impor, Begini Penjelasan Fadli Zon
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog
-
Penuh Belatung, RS Polri Ungkap Luka-luka Mengerikan Kasus Bocah Membusuk di Indekos Penjaringan
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Hari Tani Nasional, Jalan Depan Gedung DPR RI Macet! Ini Rute Alternatif yang Disiapkan Polisi
-
Sebelum Prabowo Subianto, 4 Presiden Ri Ini Juga Pernah Berpidato di Sidang Umum PBB
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah