Suara.com - Pemerintah memastikan Kebijakan Dana Kelurahan akan cair mulai tahun 2019. Dana itu untuk meningkatkan pembangunan di wilayah kelurahan.
Informasi itu disampaikan Edi saat menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat bagi lurah dan kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan yang dihadiri puluhan kepala desa dan lurah dari 17 kecamatan itu dibuka Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Berbagai informasi disampaikan narasumber dalam acara yang diisi dengan diskusi tersebut.
"Tahun depan ada Dana Kelurahan. Ada penambahan dana alokasi umum bagi daerah untuk Dana Kelurahan. Untuk nilainya, nanti disampaikan," kata Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono di Sampit, Selasa (13/11/2018).
"Dana Kelurahan akan dikucurkan pemerintah pusat melalui APBD. Sementara itu, anggaran desa dari pemerintah pusat dan daerah yang dimasukkan dalam APBDes masing-masing desa," lanjutnya.
Meski sumber pendanaan berbeda, namun desa dan kelurahan menjadi ujung tombak pemerintah dalam membangun daerah. Besarnya dana yang dikucurkan itu diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan desa dan kelurahan.
"Dana Kelurahan tidak sebesar Dana Desa. Dana itu stimulan untuk kelurahan. Harapannya, kelurahan juga bisa lebih optimal dalam membangun wilayah mereka," kata Edi.
Sementara itu, mengutip laman resmi setkab.go.id, dijelaskan bahwa menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp 70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018, sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan 2019 nanti keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp 70 triliun.
Program Dana Desa sendiri telah dijalankan dari 2015 dan anggarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti Rp20 triliun pada 2015, Rp47 triliun untuk 2016, Rp60 triliun pada 2017 dan 2018, serta diproyeksikan Rp70 triliun untuk 2019.
Tujuan pengalokasian Dana Kelurahan sama seperti Dana Desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut. Program dana kelurahan dibuat karena banyak keluhan dari masyarakat terkait operasional untuk tingkat kelurahan.
Selama ini sebagian kelurahan memiliki anggaran yang kecil, sehingga membutuhkan tambahan dana untuk pemerataan pembangunan di kawasan kota. Program Dana Kelurahan diharapkan membuat jajaran pemerintah di desa dan kelurahan memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya