Suara.com - Amarah Sandy Ariansyah tak terbendung saat mengetahui 7 santrinya tak mengerjakan tugas OSIS. Pria yang menjadi pendidik di Ponpes Az-Zainiyah Batam itu menghukum masing-masing muridnya dengan tamparan di pipi sebanyak 2 kali.
Namun malang, Sandy membuat salah seorang muridnya celaka. Korbannya adalah MD. Saat ia menampar murid lain berinisial MF menggunakan buku, tiba-tiba pena di dalam buku itu melayang mengenai mata sebelah kiri MD yang sedang menunggu giliran untuk ditampar. Mata kiri MD luka robek.
Luka tersebut mengenai kornea kiri, tembus dengan ketebalan kornea kurang lebih empat milimeter. Pelangi mata terjepit di bibir luka kornea. Luka robek juga ditemukan pada sklera sepanjang 10 sampai 15 milimeter ke arah belakang.
Sandy tak menyadari kalau pena dalam buku tersebut mengenai mata muridnya. Bahkan setelah menampar MF, MD yang sedang menahan pedih di matanya harus menjalani giliran hukuman tamparan Sandy.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga MD ke polisi. Persidangan Sandy sebagai terdakwa dilakukan Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat benda tumpul, berupa luka robek di mata kiri. Akibat hal tersebut MD kehilangan salah satu panca inderanya.
Hal ini tertera dalam hasil visum et repertum Nomor :RM/711/RSABVER/IX/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleg dr.Hafizah Sp.M selaku dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Awal Bross Kota Batam.
Paman MD mengatakan kalau MD sudah berobat ke Malaysia. "Kami sudah berobat hingga Malaysia dibiayai oleh sekolah namun tetap saja mata kiri MD belum bisa melihat kembali," ujarnya seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Jumat (30/11/2018).
Sementara Sandy didakwa melakukan penganiayaan dan kekerasan, sehingga menyebabkan orang luka berat. Sidang yang bersifat tertutup ini menghadirkan saksi-saksi siswa yang melihat secara langsung kejadian itu.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Panglima TNI Sebarkan Buku Panduan ke Prajurit
Masing-masing siswa berinisial MF, SK, RD, MI ,MH dan NA. Kejadian terjadi pada Sabtu, 25 Agustus 2018 lalu sekira pukul 22.00 WIB
Melalui kesaksian itu terpaparkan kronologis MD bersama dengan teman satu kelas 9 dikumpulkan oleh terdakwa Sandy untuk rapat program kerja OSIS. Terdakwa meminta untuk mengumpulkan tugas mingguan kegiatan OSIS.
Ia kemudian mengumpulkan santri yang tidak mengerjakan tugas termasuk MD. Selanjutnya satu persatu muridnya yakni SK, RD , MI , MH dan NA menghadap untuk menerima tamparannya.
Ia dijerat dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Tamparan Guru Jadi Petaka, Seorang Santri di Batam Buta”
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Curi Motor Paman, Rian: Kalau Tahu Punya Pak Cik, Saya Tak Ambil
-
Tak Ada Lowongan Kerja, Pemuda Bacok Pegawai Cucian Mobil
-
Kecelakaan Maut Santri, Polisi Urung Periksa Sopir Pikap
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar