Suara.com - Amarah Sandy Ariansyah tak terbendung saat mengetahui 7 santrinya tak mengerjakan tugas OSIS. Pria yang menjadi pendidik di Ponpes Az-Zainiyah Batam itu menghukum masing-masing muridnya dengan tamparan di pipi sebanyak 2 kali.
Namun malang, Sandy membuat salah seorang muridnya celaka. Korbannya adalah MD. Saat ia menampar murid lain berinisial MF menggunakan buku, tiba-tiba pena di dalam buku itu melayang mengenai mata sebelah kiri MD yang sedang menunggu giliran untuk ditampar. Mata kiri MD luka robek.
Luka tersebut mengenai kornea kiri, tembus dengan ketebalan kornea kurang lebih empat milimeter. Pelangi mata terjepit di bibir luka kornea. Luka robek juga ditemukan pada sklera sepanjang 10 sampai 15 milimeter ke arah belakang.
Sandy tak menyadari kalau pena dalam buku tersebut mengenai mata muridnya. Bahkan setelah menampar MF, MD yang sedang menahan pedih di matanya harus menjalani giliran hukuman tamparan Sandy.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga MD ke polisi. Persidangan Sandy sebagai terdakwa dilakukan Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat benda tumpul, berupa luka robek di mata kiri. Akibat hal tersebut MD kehilangan salah satu panca inderanya.
Hal ini tertera dalam hasil visum et repertum Nomor :RM/711/RSABVER/IX/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleg dr.Hafizah Sp.M selaku dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Awal Bross Kota Batam.
Paman MD mengatakan kalau MD sudah berobat ke Malaysia. "Kami sudah berobat hingga Malaysia dibiayai oleh sekolah namun tetap saja mata kiri MD belum bisa melihat kembali," ujarnya seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Jumat (30/11/2018).
Sementara Sandy didakwa melakukan penganiayaan dan kekerasan, sehingga menyebabkan orang luka berat. Sidang yang bersifat tertutup ini menghadirkan saksi-saksi siswa yang melihat secara langsung kejadian itu.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Panglima TNI Sebarkan Buku Panduan ke Prajurit
Masing-masing siswa berinisial MF, SK, RD, MI ,MH dan NA. Kejadian terjadi pada Sabtu, 25 Agustus 2018 lalu sekira pukul 22.00 WIB
Melalui kesaksian itu terpaparkan kronologis MD bersama dengan teman satu kelas 9 dikumpulkan oleh terdakwa Sandy untuk rapat program kerja OSIS. Terdakwa meminta untuk mengumpulkan tugas mingguan kegiatan OSIS.
Ia kemudian mengumpulkan santri yang tidak mengerjakan tugas termasuk MD. Selanjutnya satu persatu muridnya yakni SK, RD , MI , MH dan NA menghadap untuk menerima tamparannya.
Ia dijerat dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Tamparan Guru Jadi Petaka, Seorang Santri di Batam Buta”
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Curi Motor Paman, Rian: Kalau Tahu Punya Pak Cik, Saya Tak Ambil
-
Tak Ada Lowongan Kerja, Pemuda Bacok Pegawai Cucian Mobil
-
Kecelakaan Maut Santri, Polisi Urung Periksa Sopir Pikap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah