Suara.com - Amarah Sandy Ariansyah tak terbendung saat mengetahui 7 santrinya tak mengerjakan tugas OSIS. Pria yang menjadi pendidik di Ponpes Az-Zainiyah Batam itu menghukum masing-masing muridnya dengan tamparan di pipi sebanyak 2 kali.
Namun malang, Sandy membuat salah seorang muridnya celaka. Korbannya adalah MD. Saat ia menampar murid lain berinisial MF menggunakan buku, tiba-tiba pena di dalam buku itu melayang mengenai mata sebelah kiri MD yang sedang menunggu giliran untuk ditampar. Mata kiri MD luka robek.
Luka tersebut mengenai kornea kiri, tembus dengan ketebalan kornea kurang lebih empat milimeter. Pelangi mata terjepit di bibir luka kornea. Luka robek juga ditemukan pada sklera sepanjang 10 sampai 15 milimeter ke arah belakang.
Sandy tak menyadari kalau pena dalam buku tersebut mengenai mata muridnya. Bahkan setelah menampar MF, MD yang sedang menahan pedih di matanya harus menjalani giliran hukuman tamparan Sandy.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga MD ke polisi. Persidangan Sandy sebagai terdakwa dilakukan Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat benda tumpul, berupa luka robek di mata kiri. Akibat hal tersebut MD kehilangan salah satu panca inderanya.
Hal ini tertera dalam hasil visum et repertum Nomor :RM/711/RSABVER/IX/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleg dr.Hafizah Sp.M selaku dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Awal Bross Kota Batam.
Paman MD mengatakan kalau MD sudah berobat ke Malaysia. "Kami sudah berobat hingga Malaysia dibiayai oleh sekolah namun tetap saja mata kiri MD belum bisa melihat kembali," ujarnya seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Jumat (30/11/2018).
Sementara Sandy didakwa melakukan penganiayaan dan kekerasan, sehingga menyebabkan orang luka berat. Sidang yang bersifat tertutup ini menghadirkan saksi-saksi siswa yang melihat secara langsung kejadian itu.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Panglima TNI Sebarkan Buku Panduan ke Prajurit
Masing-masing siswa berinisial MF, SK, RD, MI ,MH dan NA. Kejadian terjadi pada Sabtu, 25 Agustus 2018 lalu sekira pukul 22.00 WIB
Melalui kesaksian itu terpaparkan kronologis MD bersama dengan teman satu kelas 9 dikumpulkan oleh terdakwa Sandy untuk rapat program kerja OSIS. Terdakwa meminta untuk mengumpulkan tugas mingguan kegiatan OSIS.
Ia kemudian mengumpulkan santri yang tidak mengerjakan tugas termasuk MD. Selanjutnya satu persatu muridnya yakni SK, RD , MI , MH dan NA menghadap untuk menerima tamparannya.
Ia dijerat dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Tamparan Guru Jadi Petaka, Seorang Santri di Batam Buta”
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Santri, Polisi Gunakan Alat 3 Dimensi
-
Curi Motor Paman, Rian: Kalau Tahu Punya Pak Cik, Saya Tak Ambil
-
Tak Ada Lowongan Kerja, Pemuda Bacok Pegawai Cucian Mobil
-
Kecelakaan Maut Santri, Polisi Urung Periksa Sopir Pikap
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!