Suara.com - Kementerian ESDM terus melakukan langkah penyederhanaan regulasi/perizinan guna memberikan kemudahan bagi para investor di bidang ESDM. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang ESDM, yang disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan dan birokrasi yang memberatkan iklim investasi.
Pada Permen sebelumnya, terdapat 43 persyaratan yang harus diajukan oleh BU/BUT, yaitu 7 syarat administrasi umum, 17 syarat administrasi khusus dan 9 persyaratan teknis. Untuk Permen 48/2018 ini, persyaratan dihapuskan karena penetapan Obvitnas sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kriteria per komoditi.
“Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai hasil evaluasi yang kami lakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholders, baik dari Ditjen terkait, BU/BUT Pengelola Obvitnas, Asosiasi, maupun Kementerian/Lembaga terkait. Semangat yang timbul dalam penyusunan Permen ini adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas mekanisme dan persyaratan atau ketentuan yang dirasa memberatkan," ujar Ego.
Ego lebih lanjut mengungkapkan, substansi penyederhanaan yang dimuat dalam dari Permen ini diantaranya Pelayanan Satu Pintu, mekanisme yang tidak rumit, penghapusan persyaratan yang tidak relevan, penghapusan jangka waktu status obvitnas, penghapusan sanksi serta penghapusan kewajiban pengusulan penyesuaian kembali oleh obvitnas eksisting.
“Penetapan BU/BUT Obvitnas baru melalui satu pintu, yakni Sekretariat Jenderal.
“Kami akan duduk bersama Ditjen terkait. Misal yang mengusulkan subidang listrik, maka yang kami undang dari Ditjen Ketenagalistrikan, apakah masuk kriteria ini atau tidak. Kalau masuk kami mengusulkan ke Bapak Menteri untuk proses penetapan, lebih efisien,” tegas Ego.
Hingga saat ini, menurut Ego, sebanyak 331 Obvitnas telah ditetapkan untuk sektor ESDM, dengan rincian Subsektor Minyak dan Gas Bumi sebanyak 242 Obvitnas, Ketenagalistrikan sejumlah 51 Obvitnas, subsektor Mineral dan Batubara 26 Obvitnas, serta subsektor EBTKE berjumlah 12 Obvitnas. Keseluruhan Obvitnas eksisting tersebut tetap sebagai Obvitnas dan tidak ada yang dicabut.
Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang hadir pada acara sosialisasi tersebut menyambut antusias atas kehadiran Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tersebut.
Baca Juga: ESDM: Energi Berkeadilan Harus Bisa Dinikmati Seluruh Rakyat
Perwakilan PT. PGN, Nasihin merasa Permen 48/2018 adalah jawaban terkait peraturan Obvitnas, sehingga memiliki konteks legal yang jelas.
"Saya memberikan apresiasi terhadap regulasi-regulasi yang dipangkas, di satu sisi banyak sekali yang dipangkas-pangkas. Penyesuaian obvitnas saya ucapkan alhamdulilah sudah dianggap tidak perlu lagi penyesuaian-penyesuaian penetapan obvitnas eksisting", tambah Nasihin.
Sebagai informasi, selama 2018, sebanyak 186 Regulasi/Perizinan regulasi telah dicabut (90 regulasi, 96 perizinan). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, serta untuk untuk mempermudah dan memangkas proses bisnis yang terlalu panjang karena sektor ESDM adalah sektor yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta penghasil devisa yang besar bagi negara.
Berita Terkait
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?