Suara.com - Kementerian ESDM terus melakukan langkah penyederhanaan regulasi/perizinan guna memberikan kemudahan bagi para investor di bidang ESDM. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang ESDM, yang disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan dan birokrasi yang memberatkan iklim investasi.
Pada Permen sebelumnya, terdapat 43 persyaratan yang harus diajukan oleh BU/BUT, yaitu 7 syarat administrasi umum, 17 syarat administrasi khusus dan 9 persyaratan teknis. Untuk Permen 48/2018 ini, persyaratan dihapuskan karena penetapan Obvitnas sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kriteria per komoditi.
“Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai hasil evaluasi yang kami lakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholders, baik dari Ditjen terkait, BU/BUT Pengelola Obvitnas, Asosiasi, maupun Kementerian/Lembaga terkait. Semangat yang timbul dalam penyusunan Permen ini adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas mekanisme dan persyaratan atau ketentuan yang dirasa memberatkan," ujar Ego.
Ego lebih lanjut mengungkapkan, substansi penyederhanaan yang dimuat dalam dari Permen ini diantaranya Pelayanan Satu Pintu, mekanisme yang tidak rumit, penghapusan persyaratan yang tidak relevan, penghapusan jangka waktu status obvitnas, penghapusan sanksi serta penghapusan kewajiban pengusulan penyesuaian kembali oleh obvitnas eksisting.
“Penetapan BU/BUT Obvitnas baru melalui satu pintu, yakni Sekretariat Jenderal.
“Kami akan duduk bersama Ditjen terkait. Misal yang mengusulkan subidang listrik, maka yang kami undang dari Ditjen Ketenagalistrikan, apakah masuk kriteria ini atau tidak. Kalau masuk kami mengusulkan ke Bapak Menteri untuk proses penetapan, lebih efisien,” tegas Ego.
Hingga saat ini, menurut Ego, sebanyak 331 Obvitnas telah ditetapkan untuk sektor ESDM, dengan rincian Subsektor Minyak dan Gas Bumi sebanyak 242 Obvitnas, Ketenagalistrikan sejumlah 51 Obvitnas, subsektor Mineral dan Batubara 26 Obvitnas, serta subsektor EBTKE berjumlah 12 Obvitnas. Keseluruhan Obvitnas eksisting tersebut tetap sebagai Obvitnas dan tidak ada yang dicabut.
Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang hadir pada acara sosialisasi tersebut menyambut antusias atas kehadiran Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tersebut.
Baca Juga: ESDM: Energi Berkeadilan Harus Bisa Dinikmati Seluruh Rakyat
Perwakilan PT. PGN, Nasihin merasa Permen 48/2018 adalah jawaban terkait peraturan Obvitnas, sehingga memiliki konteks legal yang jelas.
"Saya memberikan apresiasi terhadap regulasi-regulasi yang dipangkas, di satu sisi banyak sekali yang dipangkas-pangkas. Penyesuaian obvitnas saya ucapkan alhamdulilah sudah dianggap tidak perlu lagi penyesuaian-penyesuaian penetapan obvitnas eksisting", tambah Nasihin.
Sebagai informasi, selama 2018, sebanyak 186 Regulasi/Perizinan regulasi telah dicabut (90 regulasi, 96 perizinan). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, serta untuk untuk mempermudah dan memangkas proses bisnis yang terlalu panjang karena sektor ESDM adalah sektor yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta penghasil devisa yang besar bagi negara.
Berita Terkait
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
E10 Wajib 10 Persen: Kenapa Kebijakan Etanol Ini Dikhawatirkan?
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi