Suara.com - Kementerian ESDM terus melakukan langkah penyederhanaan regulasi/perizinan guna memberikan kemudahan bagi para investor di bidang ESDM. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang ESDM, yang disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan dan birokrasi yang memberatkan iklim investasi.
Pada Permen sebelumnya, terdapat 43 persyaratan yang harus diajukan oleh BU/BUT, yaitu 7 syarat administrasi umum, 17 syarat administrasi khusus dan 9 persyaratan teknis. Untuk Permen 48/2018 ini, persyaratan dihapuskan karena penetapan Obvitnas sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kriteria per komoditi.
“Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai hasil evaluasi yang kami lakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholders, baik dari Ditjen terkait, BU/BUT Pengelola Obvitnas, Asosiasi, maupun Kementerian/Lembaga terkait. Semangat yang timbul dalam penyusunan Permen ini adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas mekanisme dan persyaratan atau ketentuan yang dirasa memberatkan," ujar Ego.
Ego lebih lanjut mengungkapkan, substansi penyederhanaan yang dimuat dalam dari Permen ini diantaranya Pelayanan Satu Pintu, mekanisme yang tidak rumit, penghapusan persyaratan yang tidak relevan, penghapusan jangka waktu status obvitnas, penghapusan sanksi serta penghapusan kewajiban pengusulan penyesuaian kembali oleh obvitnas eksisting.
“Penetapan BU/BUT Obvitnas baru melalui satu pintu, yakni Sekretariat Jenderal.
“Kami akan duduk bersama Ditjen terkait. Misal yang mengusulkan subidang listrik, maka yang kami undang dari Ditjen Ketenagalistrikan, apakah masuk kriteria ini atau tidak. Kalau masuk kami mengusulkan ke Bapak Menteri untuk proses penetapan, lebih efisien,” tegas Ego.
Hingga saat ini, menurut Ego, sebanyak 331 Obvitnas telah ditetapkan untuk sektor ESDM, dengan rincian Subsektor Minyak dan Gas Bumi sebanyak 242 Obvitnas, Ketenagalistrikan sejumlah 51 Obvitnas, subsektor Mineral dan Batubara 26 Obvitnas, serta subsektor EBTKE berjumlah 12 Obvitnas. Keseluruhan Obvitnas eksisting tersebut tetap sebagai Obvitnas dan tidak ada yang dicabut.
Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang hadir pada acara sosialisasi tersebut menyambut antusias atas kehadiran Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tersebut.
Baca Juga: ESDM: Energi Berkeadilan Harus Bisa Dinikmati Seluruh Rakyat
Perwakilan PT. PGN, Nasihin merasa Permen 48/2018 adalah jawaban terkait peraturan Obvitnas, sehingga memiliki konteks legal yang jelas.
"Saya memberikan apresiasi terhadap regulasi-regulasi yang dipangkas, di satu sisi banyak sekali yang dipangkas-pangkas. Penyesuaian obvitnas saya ucapkan alhamdulilah sudah dianggap tidak perlu lagi penyesuaian-penyesuaian penetapan obvitnas eksisting", tambah Nasihin.
Sebagai informasi, selama 2018, sebanyak 186 Regulasi/Perizinan regulasi telah dicabut (90 regulasi, 96 perizinan). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, serta untuk untuk mempermudah dan memangkas proses bisnis yang terlalu panjang karena sektor ESDM adalah sektor yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta penghasil devisa yang besar bagi negara.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Negosiasi Dagang Rampung, RI Siap Borong Produk Energi AS Senilai Rp235 Triliun
-
Lewat Sepucuk Surat Ini, Menteri Bahlil Menangkan Perusahaan Israel Garap Tambang RI
-
ESDM Izinkan Afiliasi Israel Kelola Geothermal Halmahera
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara