Suara.com - Sebanyak 25 orang ditangkap saat aparat Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (3/12/2018). Upaya penggerebekan itu lantaran tempat hiburan itu menyediakan tari telajang atau striptis bagi para pengunjung.
"Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan 25 orang yang terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip Antara, Selasa (4/12/2018).
Dalam penggerebekan itu, polisi pun mendapati pemandu lagu alias Lady Escort dalam kondisi bugil di salah satu ruang karaoke.
"Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang," ujar Barung.
Selain itu, petugas juga menemukan dua LC sedang bersenggama dengan satu tamu karaoke. Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu ruang yaitu room 4.
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam ruang karaoke tersebut.
Masih kata Festo, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu. Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta," kata Festo.
Untuk modus yang dipakai dalam kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan pemesanan untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.
Baca Juga: Kantongi Alat Bukti, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Kasus Dana Kemah
"Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Antara).
Berita Terkait
-
Karaoke di Blitar Sediakan Jasa Seks dan Striptis, Polisi Amankan 25 Orang
-
Ikut Pengajian, Warga Dapat Kisah Iin Puspita dari Rekan Kerja
-
Vicky Prasetyo Dicap Cengeng, Psikolog: Wajar Menangis Kehilangan
-
Polisi Temukan Bong Sabu di Kamar Indekos Iin Puspita
-
Iin Puspita Ternyata Dibunuh Rekannya Sesama Pemandu Lagu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru