Suara.com - Sebanyak 25 orang ditangkap saat aparat Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (3/12/2018). Upaya penggerebekan itu lantaran tempat hiburan itu menyediakan tari telajang atau striptis bagi para pengunjung.
"Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan 25 orang yang terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip Antara, Selasa (4/12/2018).
Dalam penggerebekan itu, polisi pun mendapati pemandu lagu alias Lady Escort dalam kondisi bugil di salah satu ruang karaoke.
"Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang," ujar Barung.
Selain itu, petugas juga menemukan dua LC sedang bersenggama dengan satu tamu karaoke. Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu ruang yaitu room 4.
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam ruang karaoke tersebut.
Masih kata Festo, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu. Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta," kata Festo.
Untuk modus yang dipakai dalam kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan pemesanan untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.
Baca Juga: Kantongi Alat Bukti, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Kasus Dana Kemah
"Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Antara).
Berita Terkait
-
Karaoke di Blitar Sediakan Jasa Seks dan Striptis, Polisi Amankan 25 Orang
-
Ikut Pengajian, Warga Dapat Kisah Iin Puspita dari Rekan Kerja
-
Vicky Prasetyo Dicap Cengeng, Psikolog: Wajar Menangis Kehilangan
-
Polisi Temukan Bong Sabu di Kamar Indekos Iin Puspita
-
Iin Puspita Ternyata Dibunuh Rekannya Sesama Pemandu Lagu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya