Suara.com - Rektor MR, terduga pelaku pelemparan disertasi setebal 250 halaman terhadap mahasiswi S3 Komala Sari angkat bicara. Rektor MR berjanji akan blak-blakan, Senin (10/12/2018) besok.
Minggu (9/12/2018) hari ini, Rektor MR belum mau berbicara.
"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar Rektor MR melalui pesan singkat, Minggu siang.
Komala Sari, mahasiswi program doktor bidang ilmu lingkungan di sebuah kampus universitas di Pekanbaru dilempar disertasi setebal 250 halaman oleh rektornya. Komala Sari mengeluarkan kata kasar saat melempar itu.
Aksi pelemparan disertasi itu berlabuh ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan. Komala Sari melaporkan Rektor berinisial MR atau Rektor MR ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu (9/12/2018).
Komala Sari yang berusia 35 tahun itu bercerita insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi di awal Oktober 2018.
Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang Rektor MR di ruangannya. Rektor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi Komala Sari. Hingga saat itu, Rektor MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi Komala Sari.
Baca Juga: Pegiat Antikekerasan: Belum Ada Payung Hukum untuk Pelecehan
Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja Rektor MR pada tanggal 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara Rektor MR dan Komala Sari.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya.
Rektor MR sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepada Komala Sari. Komala Sari menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.
Komala Sari menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Rektor MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP. Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Mahasiswi S3 Komala Dilempar Disertasi, Rektor: Binatang Tidak Bermoral!
-
Sumbar Siap Terapkan Nilai Adat Demi Lindungi Anak dari Kekerasan
-
Cegah KDRT, Ini Aspek Penting yang Harus Dilakukan
-
Ratna Sarumpaet Bisa Lapor Polisi Pakai Bukti Visum
-
Cegah KDRT, Menteri Yohana Lakukan Ini di Lingkungan Kecil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!