Suara.com - Pengacara Herman, Azam Khan menuding Polsek Sawah Besar melakukan pembiaran kasus menyusul peristiwa serangan anjing pitbull yang menyebabkan Herman mengalami luka-luka. Bahkan, kata dia aparat Polsek Sawah Besar setengah hati menangani kasus ini karena korban tak diberikan surat pengantar visum untuk dijadikan bukti laporan kasus tersebut.
"Sudah tahu ada kasus yang serius, harusnya dibukakan langsung proses LP. Ternyata tidak, malah justru tak diberikan surat untuk Visum, tak ada lagi dari pihak Polsek mengantarkan untuk divisum. Jadi dibiarkan sendiri," kata Azam usai mendampingi Herman membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Terkait adanya pembiaran itu, Azam menilai jika Polsek Sawah Besar telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) dan aturan KUHP. Seharusnya, kata dia polisi sigap untuk melayani warga yang hendak membuatkan laporan.
"Dia (Polsek Sawah Besar) tak sesuai dengan SOP dan menabrak Perkap dan KUHP. Pertama gini, sudah tau ada kasus yang serius, harusnya dibukakan langsung proses LP. Ternyata tidak, malah justru tak diberikan surat untuk visum," kata dia.
Alih-alih agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kata Azam, aparat Polsek Sawah Besar menyarankan agar kliennya mau menempuh jalur damai kepada pemilik anjing tersebut. Terkait hal ini, dia pun menduga ada persengkongkolan antara aparat Polsek Sawah Besar dengan pemilik anjing untuk menutup kasus ini.
Dia juga meminta agar Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti adanya dugaan persekongkolan tersebut.
"Dugaan boleh ya (ada persekongkolan). Biarlah nanti Propam yang harus jemput bola, karena ini sudah viral dan ke mana-mana," bebernya.
Terkait adanya penyerangan anjing pitbull, Herman telah melaporkan Ho Andri, pemilik binatang tersebut ke Polres Metro Jakpus. Pelaporan dilakukan Herman karena merasa dibohongi Andri yang berjanji mau menanggung perawatan terhadap luka-luka yang dialami setelah diserang pitbull pada Minggu (16/12/2018) lalu.
Laporan yang dibuat Herman telah diterima polisi dengan nomor LP 2077 / K / XII / 2018 / Restro Jakpus.
Baca Juga: Guru TK Berzina dengan Pengawas Sekolah, Videonya Ditemukan Suami
Berita Terkait
-
Blink Dibekuk Polisi Berkat Pengelola Gerai Ponsel
-
Dua Anggota BPK Dianiaya Usai Audit Proyek di Nias
-
Kualat Nyolong Tas Istrinya Pak Haji, Riz Balik ke Penjara
-
Mata Kanan Kena Katapel Teroris, Bripka Andreas akan Dirawat ke Luar Negeri
-
Pelaku Teror Pospol Lamongan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra