Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dita Indah Sari mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (2/1/2019). Kedatangannya bertujuan guna mengkroscek laporannya terkait 25 akun media sosial yang menudingnya sebagai anak PKI.
"Tujuan datangnya ya untuk menemui penyidik terkait kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, yang beredar di media sosial tentang diri saya dan PKB juga," kata Dita di Polda Metro Jaya, Rabu (2/1/2019).
Laporan yang tercatat di Bareskrim Polri tercantum dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM, telah dilimpahkan penangannya ke Polda Metro Jaya.
Seorang wanita berinisial SDS (30) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Dita menerangkan, kedatangannya untuk bertemu tersangka SDS. Dirinya mengaku ingin bertatap muka dan mendengar kesaksian langsung dari tersangka.
Usai bertemu kurang lebih 30 menit, Dita akhirinya memaafkan SDS. Alasannya, SDS baru melahirkan anaknya yang berusia 40 hari dan juga sisi kemanusiaan.
Namun, Dita menyebut bahwa akan bekonsultasi dengan penyidik soal kelanjutan kasus itu. Ia berharap SDS bisa lepas dari jerat hukum lantaran telah dimaafkan. Sementara, pelaku lainnya yang masih diburu tetap ingin dilakukan penindakan.
"Saya mau konsultasi dulu apakah bisa tersangka ini lepas, kalau saya maafkan. Karena kan kalau saya cabut laporan itu nanti yang lainnya lepas juga," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: TKW yang Tewas Telanjang di Malaysia Bekerja Sebagai Sales Girl Perabot
"Iya benar (tersangka sudah ditangkap)," ucap Argo.
Berita Terkait
-
Jadi Korban Tsunami, Herman Seventeen Caleg PKB, Pencipta Lagu Cak Imin
-
Ketua Umum PKB Targetkan 25 Juta Suara untuk Kemenangan Jokowi
-
Gara-gara Viral di Medsos, Kedok Agus Jadi Polisi Gadungan Terbongkar
-
Polisi Tegaskan Semua Warga Bebas Beribadah di Masjid Polda Jatim
-
Polisi di Madiun Dilarang Selfie Menunjukkan Jari Selama Pilpres
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja