Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan. Pelimpahan berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu akan dilakukan pada Senin (7/1/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian akan menambahan masa penahanan Ratna Sarumpaet. Sebelumnya penahanan sudah dilakukan selama 60 hari.
"Untuk berkas ratna sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," lanjut Argo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada awal Desember 2018. Usai diterima kembali, polisi langsung melengkapi dengan memeriksa saksi dan tersangka Ratna.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno - Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chile pada pada Kamis (4/10/2018) malam.
Ratna menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Berita Terkait
-
Tim Jokowi Tuding Sandiaga Sibuk Sebar Hoaks dan Bersandiwara Lagi soal Ini
-
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui
-
Video Viral Tebar Uang dari Atap Rumah di Ponorogo Ternyata Hoaks
-
Rumah Andi Arief Digeruduk Polisi
-
Terjerat Kasus Hoaks, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum Kepada Andi Arief
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan