Suara.com - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Agus Guntur, menolak rencana penetapan Peraturan Gubernur tentang larangan penggunaan plastik di Ibu Kota. Agus mengaku keberatan bila hanya perusahaan penyedia plastik yang dikenai sanksi.
Agus mengatakan, Apindo mendukung program pemerintah yang berupaya menekan angka penggunaan plastik lantaran berpotensi mencemari lingkungan. Namun, Apindo keberatan bila hanya perusahaan saja yang akan dikenai sanksi bila menyediakan plastik.
"Secara prinsip kami setuju itu dapat mencemari lingkungan. Tapi sanksi jangan usaha doang, kita nggak setuju," kata Agus saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Menurut Agus, seharusnya konsumen yang menjadi sasaran juga ikut dikenai sanksi. Sebab, para konsumen pun sama menggunakan plastik juga.
"Pengguna bisa ambil plastik dari retail besar, toko kecil, penjual plastik. Mestinya sama aja sanksinya harus berimbang karena tidak hanya kantong plastik dari retail besar tapi toko kecil juga pakai plastik," ungkap Agus.
Agus pun meminta agar Gubernur Anies bisa mempertimbangkan kebijakan dari berbagai sisi sebelum memutuskan suatu kebijakan. Agus mengakui selama ini Apindo belum pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana Pergub larangan plastik.
Agus berharap agar Pemprov DKI dapat melakukan sosialisasi Pergub secara menyeluruh. Sehingga baik para perusahaan maupun pengguna dapat mengetahui aturan itu dan bisa beralih ke kantung ramah lingkungan.
"Seharusnya diajak dulu pengusaha untuk diskusi sebelum launching di DPRD. Kalau disomasi sama dunia usaha kan pasti ditarik jadi sayang (Pergubnya). Ketika pembahasan kita nggak dilibatkan, kalau gubernur mau bijak ya dilibatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih mempelajari kembali Pergub mengenai larangan plastik. Nantinya, sasaran utama penerapan Pergub plastik adalah bagi para pengusaha penyedia plastik, bukan konsumen.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Segera Tetapkan Oesman Sapta Odang jadi Caleg DPD
"Sasarannya perusahaan usaha di pasar, pusat perbelanjaan, pasar tradisional. Konsumen nanti sifatnya teguran," ujar Djafar.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Targetkan Pergub Larangan Plastik Rampung Maret 2019
-
Desainer Ini Rancang Busana Lelaki dari Kantong Kresek, Mau Beli?
-
Alasan Anies Tak Kunjung Teken Pergub Larangan Penggunaan Plastik
-
Depok Pastikan Larang Gunakan Kantong Plastik Mulai Tahun 2019
-
Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan, Ini yang Bisa Kamu lakukan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar