Suara.com - DP, anak perempuan yang masih berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri berinisial ES (43). Aksi pencabulan itu dilakukan ES saat menjemput korban di pesantresn pada medio Desember 2018 lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyampaikan, aksi bejat itu terungkap ketika korban bercerita kepada ibu kandungnya. Dari keterangan korban, alasan ES menjemput anak tirinya lantaran sang istri sedang sakit keras.
Bukannya dibawa pulang ke rumah, ES malah membawa anak tirinya itu ke sebuah penginapan.
"Pelaku bukannya membawa korban pulang ke rumah melainkan keliling Kota Tanjung Balai. Melihat korban kelelahan pelaku langsung memesan penginapan di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya,” kata Faisal seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Terkait kasus ini, polisi baru membekuk ES setelah istrinya melaporkan kasus pencabulan yang dialami DP ke Polres Asahan. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah berbuat cabul sebanyak empat kali sejak Februari 2017," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ES kini harus meringkuk di penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sumber: Kabarmedan.com
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
-
Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS
-
Miris, Dua Bocah Ingusan Dicabuli Sepupu Sendiri
-
Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya
-
Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali
-
Min Syok Tahu Suami Cabuli Anak Sendiri Sejak Umur 12 Tahun
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO