Suara.com - Sebuah mobil truk berpelat nomor L 8660 UF terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil Luxio bernopol K 8572 RA di Jalan Kudus-Pati, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (19/1/2019). Bahkan, tiga pengedara sepeda motor yang sedang melintas turut luka-luka akibat tabrakan beruntunt tersebut.
Kanit Laka Satlantas Polres Kudus Ipda Nor Alif seperti diwartakan Antara, mengatakan kecelakaan tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 05.10 WIB.
Kejadian itu berawal ketika mobil truk boks yang dikemudikan Sholikul Hadi (30) berjalan dari arah barat menuju ke timur. Ketika sampai di tempat kejadian, tiba-tiba kendaraan truk boks tersebut mengalami oleng ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sebuah mobil yang dikendarai Arief Wahyudi sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Sementara itu, tiga pengendara sepeda motor Yamaha Mio, Honda Beat, dan Honda Supra yang berjalan beriringan dengan minibus Luxio juga tidak bisa menghindar dari kecelakaan. Tiga kendaraan itu menabrak minibus tersebut dari belakang.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak lima orang telah dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus untuk menjalani perawatan. Pengemudi minibus Arief Wahyudi mengalami luka pada kaki kanan dan kaki kiri robek serta dahi dan pipi lecet. Sementara itu, pengendara sepeda motor Sukisno beserta istri dan anaknya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Begitu pula, Rifki Nur Fatwa pembonceng sepeda motor Honda Beat juga dirawat di rumah sakit yang sama.
"Rata-rata mereka mengalami luka ringan meskipun ada yang mengalami patah kaki," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam